Tabanan (Bisnis Bali) – Pascapeloran dugaan penipuan yang dilakukan manajemen jaringan KSP Sinar Suci di Kabupaten Tabanan, kini telah ditindakanjuti dengan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Demikian Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya, mengatakan di Tabanan Rabu (26/9).
Kuasa Hukum Nasabah jaringan KSP Sinar Suci di Tabanan, Made Suparta mengungkapkan, perkembangan terbaru pelaporan korban yang total mengalami kerugian hingga Rp47 miliar tersebut ke Polres Tabanan masih memasuki tahap dalam proses hingga saat ini. Katanya, dari komunikasi dengan pihak Polres Tabanan, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak ke tiga atau yang terlapor.
“Dari pemeriksaan tersebut, baru nanti akan ada tindak lanjut penyitaan aset maupun lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh pihak manajemen koperasi bersangkutan,” ujarnya.
Diakuinya, ia belum bisa mengetahui secara detail berapa aset dengan bukti otentik, dimiliki pihak manajemen jaringan KSP Sinar Suci dan keberadaan aset tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga terus berupaya menyelusuri sejumlah kemungkinan penguasaan aset yang dimiliki pihak manajemen koperasi untuk kemudian dikonfirmasi ke sejumlah saksi-saksi.
“Terkait penyelusuran aset, hal sama juga dilakukan sejumlah nasabah yang tergabung dalam forum desa yang berada di Dauh Peken untuk menjalin komunikasi dengan pihak ahli waris dari pengelola koperasi,” tandasnya.
Sembari semua proses ini berjalan, baik dari Polres Tabanan maupun forum desa yang terdiri dari sejumlah nasabah jaringan KSP Sinar Suci, pihaknya dan nasabah akan melaporkan kasus dugaan penipuan koperasi bodong ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Paling lambat pelaporan ke OJK ini akan dilakukan pada awal bulan atau Oktober nanti. (man)