Diskop UMKM Denpasar Sidak Jaringan Kasus Koperasi Tabanan

336

Denpasar (Bisnis Bali) – Merebaknya kasus koperasi di Tabanan membuat Kadiskop UMKM Kota Denpasar langsung melakukan sidak jejaring KSP Maha Suci dan KSP Maha Mulia Mandiri yakni KSP Maha Adil Mandiri dan KSP Restu Sedana. Hal ini dilakukan karena khawatir papan nama yang sebelumnya diturunkan dan penyetopan aktivitas dan diberikan kesempatan mengurus izin Badan Hukum (BH) dipasang lagi, dan melakukan operasional seperti biasanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena didampingi Kabid BLK, Anom dan staff Bidang Pengawasan Koperasi di sela-sela Sidak dua koperasi jejaring KSP Maha Suci Kabupaten Tabanan,  Senin (17/9)  mengatakan, sementara ini belum ada laporan dari nasabah dua koperasi tersebut. Namun adanya kasus di Tabanan, pihaknya langsung mengadakan rapat internal dan selesai rapat langsung ke lapangan melakukan pengecekan.

”Kami baca berita hari ini (kemarin) ada kasus KSP Maha Suci lagi di Kabupaten Tabanan. Karena sebelumnya pada akhir bulan Agustus kami diundang Diskop UKM Provinsi untuk melakukan pengecekan izin Badan Hukum bagi 12 KSP jejaring KSP Maha Suci yang bermasalah di Kabupaten Tabanan,” ujar Erwin.

Ternyata ada dua KSP yakni KSP Restu Sedana dan KSP Maha Adil Mandiri di Jalan A Yani dan Jalan Cekomaria Denpasar yang belum memiliki izin. Saat itu, tambah Erwin, pihaknya lakukan pembinaan dengan menyarankan memohon izin BH.

“Jika mau melakukannya maka kami akan izinkan beroperasi lagi. Tentu di bawah pengawasan kami. Namun kenyataannya sampai hari ini dua koperasi tersebut belum mengajukan permohonan izin BH,” tegasnya sambil menyebutkan jejaring ‎KSP Maha Suci diantaranya KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu, KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi (baru proses pengajuan akte Notaris), KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih, KSP Maha Wisesa, KSP Maha Adil Mandiri, KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.

”Kami insan koperasi juga merasa dirugikan karena memcemarkan nama baik koperasi. Namun kami tetap ingin melakukan pembinaan. Jika tidak bisa di bina menjalankan manajemen koperasi sesuai aturan, kami akan bertindak tegas,” sahut Erwin.

Pihaknya berharap pelaku bisnis jasa keuangan tak menggunakan nama koperasi kalau belum mengajukan permohonan. “Mari kita berbisnis yang legal dan.dapat dilindungi hukum. Jika melakukan bisnis sesuai aturan maka yakin usahanya akan berkembang dengan baik. Juga jangan sekali-kali melakukan bisnis investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi,” tegas Erwin. (sta)