Denpasar (Bisnis Bali) – Era globalisasi dituntut kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang tangguh. Jika tidak, dapat dipastikan kalah dalam persaingan. SDM hal utama yang wajib terus ditingkatkan. Terutama di koperasi, dana untuk meningkatkan SDM sudah disiapkan wajib pula dimanfaatkan dengan benar. Jika ada pengurus koperasi yang tidak memanfaatkan dana pendidikan dengan benar agar diberikan sanksi. Lantas sejauh maha dana pendidikan berperan dalam perkembangan koperasi ? Berikut laporannya.
Pemerhati koperasi I B Udayana Putra, S.E.,M.M., Selasa (4/9) menilai hingga saat ini, SDM koperasi masih rendah. Dari jumlah koperasi di Bali 4.835 unit hanya di bawah 10 persen yang dikelola dengan profesional didukung SDM standar. Koperasi yang didukung SDM standar akan berkembang dengan baik.
”Kelihatan dengan jelas jika koperasi dikelola dengan dukungan SDM handal. Dari penampilan kantor, pelayanan dan lainnya layaknya seperti perusahan. Semisal kopersi simpan pinjam (KSP) yang dikelola profesional sudah menyamai BPR. Ini suatu kemajuan berkat dukungan SDM,” Â nilainya.
Pemerhati koperasi lainnya Gede Dirgayusa, S.E., menjelaskan sampai saat ini kebanyakan koperasi belum memanfaatkan dana pendidikan untuk peningkatan SDM. Justru alokasi yang disisihkan 5 persen untuk dana pendidikan dipakai hal lain seperti penambahan modal, untuk bisya metirtayatra dan yang di luar peningkatan pendidikan.
Ini sudah menyalahi prosedur manajemen koperasi. Seharusnya ada sanksi bagi pengurus yang tidak menjalankan aturan. Hanya saja siapa yang dapat memberikan sanksi ?
”Kalau hemat saya pemerintah melalui dinas terkait yang membuat aturan berikut sanksinya,” tegas Dirgayusa.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, S.E.,M.M., juga mengakui secara umum SDM koperasi masih rendah. Karena itu, pihaknya terus mengajak untuk memanfaatkan dana pendidikan dengan benar.
Dana pendidikan dipakai biaya diklat, seminar, workshop dan lainnya, sehingga SDM pengelola koperasi menjadi tangguh. Pembagian SHU koperasi, lanjutnya 30- 40 persen untuk dana cadangan, 25 persen untul anggota berdasarkan transaksi usaha, 15 persen untuk anggota berdasarkan simpanan pokok dan wajib, 5 persen untuk dana pendidikan, 10 persen dana pengurus pengawas, 5 persen dana karyawan, 2, 5 persen untuk dana sosial, 2, 5 persen untuk dana pembangunan daerah kerja
”Pembagian SHU sudah jelas, alokasi dana pendidikan sebesar 5 persen wajib dimanfaatkan untuk peningkatan SDM. Kami akui SDM koperasi secara umum masih rendah. Untuk itu kami terus mendorong agar seluruh pengurus koperasi memanfaatkan dana pendidikan untuk meningkatkan keilmuan tentang manajemen pengelolaan koperasi. Bukan hanya pengurus dan pengawas yang SDM nya ditingatkan, juga anggota sangat perlu diberikan pamahaman tengang perkoperasian yang benar pula. Dengan pemahaman yang benar maka anggota akan aktif,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena, menyebutkan, belakangan ini SDM koperasi makin menggelat. Seiring seruan pemerintah khususnya di Kota Denpasar dengan program Denpasar menuju Kota Kompeten.
”Kami juga memfasilitasi diklat kompetensi, selain juga diklat yang dilakukan swadaya dari gerakan koperasi. Terbukti banyak Lembaga Diklat Profesi (LDP) yang rutin menyelenggarakan diklat. Ke depan kami berharap terus ditingkatkan, hingga semua tenaga kerja yang mengelola koperasi sudah kompeten. Kami akan terus mengawasi dana pendidikan masing-masing koperasi agar dimanfaatkan untuk peningkatan SDM,” tandasnya. (sta)