Mangupura (Bisnis Bali) – Asuransi di kawasan ASEAN memiliki potensi besar untuk berkembang khususnya dari sisi perekonomian. Salah satunya melalui Protokol 5 terkait Skema ASEAN Asuransi Motor Wajib dari Perjanjian Kerangka Kerja ASEAN tentang Fasilitasi Barang dalam Transit (AFAFGIT).
“Peransuransian sebagai pendukung utama memajukan perekonomian khususnya dalam lintas batas batas negara,” kata Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja, M. Wahyu Wibowo di sela-sela Pertemuan Kelompok Kerja ASEAN Council of Bureaux (CoB) ke-5, Nusa Dua, Rabu (11/7).
Didampingi Vice Chairman dari Thailand Nopadol Santipakorn dan Chairman dari Laos Holady Volarath, Wahyu mengatakan, tanpa asuransi potensi tersebut susah terjadi karena asuransi merupakan sektor yang penting dalam memajukan perekonomian di kawasan ASEAN.
Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja ditunjuk sebagai nasional biro oleh pemerintah untuk memfasilitasi semua perundingan yang diselaraskan dengan masing-masing aturan di setiap negara dan harapan semua sistem perasuransian bisa berjalan baik.
“Di Indonesia terutama di Jasa Raharja memiliki undang-undang yang melindungi semua warga yang berada di suatu wilayah. Khususnya UU 33 di mana seluruh angkutan penumpang umum, walaupun dari seluruh dunia ketika masuk wilayah ini sudah terlindungi. Termasuk di lintas jalan terlindungi UU 34,” ujarnya.
Undang-undang ini, kini menjadikan model bagi negara tetangga apakah bisa mengatur seperti itu. Artinya setiap warga negara ketika berada di kawasan ASEAN akan terlidungi asuransi atau sistem asuransi. Itu berarti bisa meringan jika terjadi kecelakaan di wilayah tersebut.
Diharapkan skema Protokol 5 ini nantinya mirip seperti yang diterapkan Jasa Raharja yaitu melindungi semua warga di kawasan ini. Jumlah tanggungan akan ditentukan kembali berapa layak sesuai persetuan bersama karena masing-masing negara memiliki latar hukum, budaya dan ekonomi yang berbeda. Ia pun tidak memungkiri ke depannya akan terbentuk perwakilan di suatu negara sehingga bila ada warga yang kecelakaan di negara lain bisa segera terbantukan. (dik)