DP Nol Persen Berpeluang Munculkan Risiko

473

Denpasar (Bisnis Bali) – Kebijakan terbaru Bank Indonesia (BI) menyangkut Down Payment (DP) menjadi nol persen untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bukan kebijakan yang tanpa risiko bagi debitur dan kalangan perbankan. KPR tanpa DP akan membuat jumlah angsuran pinjaman jadi membengkak.

Pengamat perbankan, IB Kade Perdana, di Denpasar Kamis (5/7) mengungkapkan, tujuan awal kebijakan tersebut digelontorkan oleh BI untuk menggairahkan kembali perekonomian nasional, khususnya di kegiatan properti. Bercermin dari kondisi itu, BI memandang urgen mengeluarkan kebijakan relaksasi Loan To Value (LTV) dengan menetapkan uang muka atau DP menjadi nol persen.

Kebijakan DP nol persen untuk KPR tentu disambut baik oleh dunia usaha khususnya para pengembang. “Keuntungan lainnya bagi developer, sudah pasti mendapat stimulus makin meningkatnya volume penjualan KPR yang akhirnya bertambahnya pundi- pundi laba usaha,” tuturnya.

Namun dibalik itu Kade Perdana yang mantan Dirut Bank Sinar menjeskan, sesungguhnya kebijakan itu akan memberatkan pemohon KPR dalam tiap bulannya, khususnya terkait jumlah angsuran pinjaman bulanan yang membengkak.

“Ini sudah pasti akan menambah risiko bagi bank yang nantinya cenderung bisa membuat kerugian bank menjadi semakin besar dan cenderung bisa berpengaruh buruk terhadap kinerja perbankan nasional. Sebab itu, kebijakan relaksasi LTV BI dengan menurunkan menjadi nol persen bukanlah berarti tanpa risiko baik bagi perbankan maupun debetur,” tegasnya. (man)