Semarapura (Bisnis Bali)-Kebijakan terbaru pemerintah dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, tentu disambut gembira sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ketua DPK Perbarindo Bali Timur, I Dewa Gde Meranggi Darmawijaya, Selasa (26/6) mengatakan, PPh final turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen akan menjadi stimulus bagi UMKM.
Diungkapkannya, Pemerintah Jokowi-JK memberikan stimulus kepada UMKM, dengan penurunan pajak PPh final menjadi 0,5 persen. Sebelum PP 46 memberlakukan pajak PPh final untuk UMKM 1 persen dari penghasilan bruto.
Dirut PT BPR Sari Jaya Sedana Klungkung menjelaskan, UMKM yang rata-rata belum mempunyai pembukuan yang rapi membutuhkan keringanan pembayaran pajak. Pemberlakuan PP 23 Tahun 2018, UMKM diberikan keringanan pengenaan pajak PPh final menjadi 0,5 persen dari penghasilan bruto.
Dipaparkannya, pajak PPh final UMKM menjadi 0,5 persen sudah turun setengah dari sebelumnya. Keringanan pengenaan PPh final akan mendorong usaha mikro untuk bangkit.
Lebih lanjut, dikatakannya, dengan lebih kecil membayar pajak PPh final tentunya ada sisa lebih dari pendapatan untuk pengembangan bisnis. ” Ini kebijakan luar biasa untuk sektor UMKM,” ucapnya.
Ia meyakinkan usaha mikro jadi terhibur dan senang dengan adanya kebijakan pajak PPh final 0,5 persen. Pelaku usaha mikro memberikan apresiasi dengan kebijakan pemerintah yang pro mikro.(kup)