Denpasar (Bisnis Bali) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar mengimbau kepada setiap badan usaha atau pengusaha di daerah ini untuk tepat waktu membayar iuran mengingat hingga Mei 2018 terdapat 1.084 perusahaan yang menunggak atau memiliki piutang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar Novias Dewo Santoso di Renon, Rabu (27/6) mengatakan, nilai piutang dari perusahaan yang menunggak mencapai Rp 23 miliar.
“Dari jumlah tersebut yang sudah dilimpahkan ke tim pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) sebanyak 584 perusahaan dengan kategori kurang lancar dan macet. Nilai piutangnya mencapai Rp 16,5 miliar,” ujarnya.
Ia mengakui, perusahaan yang sudah bayar kurang lebih 118 dengan realisasi Rp 2,8 miliar. Hal itu berarti masih sisa Rp 21 miliar yang akan terus dikejar. Perusahaan penyelenggara jaminan sosial ini pun telah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menangani badan usaha yang menunggak, selain dengan cara bersurat. (dik)