Denpasar (Bisnis Bali) – Pemahaman perkoperasian di kalangan gerakan koperasi di Bali dinilai masih rendah. Banyak insan koperasi yang belum mampu menjalankan tugas, fungsi dan manfaat dari masing-masing struktur organisasi, seperti anggota yang memiliki peran berpartisipasi aktif, bukan pasif namun kenyataannya lebih banyak anggota yang tidak aktif.
”Bagi semua orang dalam kepengurusan berperan dengan benar, koperasi akan berkembang pesat. Untuk itu, seluruh gerakan koperasi di Bali sudah saatnya mampu mengubah pola pikir dari hanya sebagai pelaku bisnis ke memperdalam pemahaman sesuai Undang-Undang No. 25/1992 tentang Koperasi,” ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra, S.E., M.M., Kamis (21/6).
Ia menegaskan, sampai saat ini banyak gerakan koperasi belum memahami perkoperasian dengan benar. Ada hal-hal prinsip yang semestinya dengan mudah diketahui. Namun, kenyataanya banyak yang tidak mengetahuinya di antaranya tugas dan fungsi dari masing-masing pengurus. Pengawas belum mampu melaksanakan pengawas pada pengelola koperasi, juga banyak pengurus koperasi belum hafal jenis-jenis koperasi. Belum tahu undang-undang koperasi dan banyak lainnya. (sta)