Kamis, November 28, 2024
BerandaPropertiSidang Paripurna DPRD Gianyar Rochineng Sampaikan 7 Raperda

Sidang Paripurna DPRD Gianyar Rochineng Sampaikan 7 Raperda

Gianyar (Bisnis Bali) – Penjabat Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng menyampaikan 7 buah Raperda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, di Ruang Sidang DPRD, Kamis  (5/4).

Sidang yang dihadiri 23 anggota dewan, menyampaikan perubahan raperda yang diusulkan badan eksekutif. Dari 22 Raperda yang diagendakan, hanya 7 raperda yang menjadi prioritas untuk dapat dilakukan pembahasan.
Tujuh raperda yang dimaksud adalah, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Gianyar no 6 tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel. Kedua, raperda perubahan atas perda no 9 tahun 2016 tentang pengankatan dan pemberhentian perangkat desa. Ketiga, Raperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Gianyar no 10 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Keempat, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum. Kelima, Raperda tentang system on line pajak daerah. Keenam, Raperda tentang perusahaan umum daerah BPR Werdhi Sedana dan ketujuh, Raperda tentang penyertaan modal daerah pada BPR Werdhi Sedana.

Penjabat Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng menyampaikan, di samping tujuh buah raperda tersebut, terdapat 3 buah raperda yang masih perlu ditindaklanjuti melalui rapat pansus, mengingat begitu kompleksnya substansi dan materi muatan yang diatur. Tiga raperda yang merupakan luncuran propemda tahun 2017 adalah raperda tentang Perusahaan umum Daerah Mandara Giri, raperda tentang cagar budaya, dan raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.  (kup)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer