Kamis, November 28, 2024
BerandaPotensiDiseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Diseminasi Kebijakan Pengelolaan Dana Desa

Gianyar (Bisnis Bali)- Tahun 2018 ini dana desa dianggarkan sebesar Rp 60 triliun untuk 74.958 desa di seluruh Indonesia. Dana ini diarahkan untuk mengatasi kemiskinan di desa dengan memberikan afirmasi kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi.

Pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan dana desa bersama program penanggulangan kemiskinan lainnya seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai sehingga dapat segera mengentaskan kemiskinan di desa serta mendorong perbaikan kesejahteraan masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan RI, Boediarso Teguh Widodo saat membuka acara Diseminasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Gianyar, di Balai Budaya Gianyar, Selasa (27/2).

Menurut Boediarso, diseminasi ini bertujuan mengkomunikasikan kebijakan dana desa tahun 2018. Ini meningkatkan pemahaman para kepala desa dan aparat pemerintah daerah dalam mengelola dana desa, serta memperkuat sinergi dan harmonisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan desa sehingga amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dapat tercapai. Ini dengan menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengambil tema “ Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera” diharapkan membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat di pedesaan.
Berdasarkan hasil evaluasi oleh DJPK  , dana desa mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa yang ditunjukkan dengan menurunnya rasio ketimpangan pedesaan dari 0,34 pada 2014 menjadi 0,32 pada 2017. Jumlah penduduk miskin menurun dari 17,8 juta pada tahun 2014 menjadi 16,31 juta pada tahun 2017. Persentase penduduk miskin berkurang dari tahun 2014 sebesar 14,17 persen menjadi 13,47 persen pada 2017.

“ Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut sehingga dana desa mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat desa, “ tegas Boediarso. Diseminasi ini diadakan dalam rangka memberikan edukasi kepada pemerintah desa dalam menjalankan skema cash for work atau Padat Karya Tunai. Program ini merupakan arahan Presiden RI agar masyarakat desa mendapatkan dampak positif langsung dari Dana Desa. Program Padat Karya Tunai di Desa dimulai dengan melaksanakan piloting di 1.000 desa pada 100 kabupaten/kota yang mempunyai permasalahan sosial ekonomi.

Boediarsa mengingatkan agar program padat karya tunai dapat berjalan optimal, hendaknya pembangunan di desa diarahkan untuk bidang – bidang seperti pembangunan dan atau rehabilitasi sarana prasarana pedesaan. Pemanfaatan lahan untuk meningkatkan produksi (termasuk di kawasan hutan), pelaksanaan kegiatan yang produktif seperti pariwisata, ekonomi kreatif, pengembangan potensi ekonomi lokal, pengelolaan hasil produksi pertanian, serta pengelolaan usaha jasa dan industri kecil, pemberdayaan masyarakat seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah, pengelolaan lingkungan pemukiman, pengembangan energi terbarukan, serta penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan untuk anak. Ini serta kegiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan fisik bangunan tetapi mendukung keberhasilan pelaksanaan pekerjaan fisik. (kup)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer