Denpasar (Bisnis Bali) – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Bali menargetkan anggotanya atau badan usaha yang memiliki tenaga kerja yang melakukan proses lelang dalam pembangunan harus tersertifikasi pada 2018 ini.
Ketua Gapensi Bali, Wayan Adnyana, di Sanur mengatakan, 731 badan usaha yang ada di bawah naungan Gapensi Bali semua sudah tersertifikasi. Badan usaha yang sudah tersertifikasi tersebut memiliki keuntungan bisa mengikuti lelang.
“Kendati demikian, badan usaha agar bisa lolos lelang tentu tenaga kerjanya juga harus tersertifikasi,” katanya.
Berdasarkan aturan apabila ada tenaga kerja tidak tersertifikasi maka proyek akan distop. Pihaknya menilai pada 2018 ini aturan tersebut akan diperketat. Pihaknya pun tidak memungkiri kendati di Indonesia saat ini masih dalam proses transisi namun aturan ini harus diikuti dengan kesiapan asosiasi profesi untuk mempersiapkan tenaga-tena ahli dan terampil.
Diakui, sertifikasi tenaga kerja sangat penting dilakukan selain badan usaha, pasalnya dapat meningkatkan daya saing badan usaha dan pekerjanya. Sekaligus hal ini juga bisa mempermudah untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek.
Alasan inilah pihaknya akan terus menggenjot sertifikasi tenaga kerja tersebut melalui asosiasi profesi seperti gabungan ahli teknik nasional Indonesia (Gatensi). Menurutnya, Gatensi ini merupakan asosiasi baru yang merupakan bentukan dari Badan Pusat Gapensi. Pihaknya berharap dengan dibentuknya Gatensi ini dapat melahirkan atau mencetak tenaga kerja yang terampil. (dik)