Penjualan Produk Plastik Berkualitas Naik 40 Persen

437

Denpasar (Bisnis Bali) – Penerapan Perwali Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik dan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ternyata tak hanya berdampak pada meningkatnya penjualan tas berbahan nonplastik. Namun juga pada penjualan produk plastik berkualitas tinggi.

Wiwik Lesnowati, Distributor Tupperware mengungkapkan, satu Minggu belakangan penjualan produknya mengalami peningkatan hingga 40%. “Pergub penggunaan plastik sekali pakai ini, ternyata membuat masyarakat sadar dan beralih ke produk yang memang layak untuk digunakan sebagai tempat produk pangan. Yang paling laris adalah botol minuman dan tempat makan,” ungkapnya di Denpasar.

Ia mengaku, pihaknya memang peduli dengan lingkungan, sehingga menyediakan produk yang memang terbuat dari plastik tapi aman digunakan. “Jadi tidak sekali pakai terus dibuang. Ini yang mencemari lingkungan,” tukasnya.

Meski terbuat dari plastik tapi mudah didaur ulang, sehingga tidak merusak lingkungan. “Mungkin itu yang membuat masyarakat mulai beralih ke produk kami. Selain juga lebih aman untuk kesehatan,” tandasnya.  Karena terbuat dari bahan baku high-density polyethylene (HDPE atau plastik tipe 2), low-density polyethylene (LDPE atau plastik tipe 4) dan polipropilene (PP atau plastik tipe 5).

Jadi tidak semua produk plastik dilarang oleh pemerintah, namun khusus untuk yang sekali pakai dan tidak dapat didaur ulang. Karenanya ia tidak merasa khawatir dengan pergub tersebut, namun malah  terjadi lonjakan penjualan. (pur)