31.216 Ton Stok Pupuk Urea Subsidi Siap Disalurkan untuk Bali

Memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk urea bersubsidi di Bali, Pupuk Kaltim memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di pulau dewata periode Juli 2020 dinyatakan aman.

419
Abdul Hasril (baju batik warna biru) melakukan pengecekan stok pupuk di gudang

Denpasar (bisnisbali.com) -Memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk urea bersubsidi di Bali, Pupuk Kaltim memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di pulau dewata periode Juli 2020 dinyatakan aman. Hingga 30 Juni 2020, PT. Pupuk Kaltim telah menyalurkan (15.647,75) ton pupuk urea subsidi ke berbagai kabupaten di Bali, atau sekitar 50 persen dari alokasi 31.216,00 ton urea subsidi periode Januari-Desember 2020 yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian.

Hal ini dipertegas oleh Abdul Hasril, Superintendent Pemasaran Bali Dan NTT, Senin (20/7). Kata dia, bahwa penyaluran pupuk subsidi di Bali sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian No.1 dan Perbaruannya No.10 Tahun 2020. Misalnya di Kabupaten Jembrana, urea subsidi yang telah disalurkan mencapai 1.531,95 ton atau 57 persen dari alokasi 2.670,00 ton, Kabupaten Tabanan 3.648,40 ton atau 45 persen dari alokasi 7.940.00 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.

”Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah dan Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per Kabupaten maupun per Provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” tuturnya.
Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Provinsi Bali, telah tersedia stok pupuk 3.050.80 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal yang mencapai 1.029,25 ton. Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Stock kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” terang Abdul Hasril.
Jelas Abdul Hasril, bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian dimana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual. Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada.
Tambahnya, alokasi pupuk bersubsidi secara nasional pada ini 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di 2019, menjadi 7.949.303 ton untuk 2020. Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani diimbau tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuk, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.

“Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk 2020,” tegasnya.
Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar. Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).

“Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1×24 jam,” tandasnya.
Pihaknya juga mengimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut. “Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terangnya.

Abdul Hasril juga mengingatkan bahwa perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan. Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*man