Senin, Mei 20, 2024
BerandaBaliPelaksanaan Panca Yadnya di Denpasar tetap Terbatas

Pelaksanaan Panca Yadnya di Denpasar tetap Terbatas

Memasuki tatanan kehidupan era baru yang resmi berlaku serentak di Bali per 9 Juli lalu membuka ruang aktivitas di beberapa sektor.

Denpasar (bisnisbali.com) –Memasuki tatanan kehidupan era baru yang resmi berlaku serentak di Bali per 9 Juli lalu membuka ruang aktivitas di beberapa sektor. Namun demikian, pelaksanaan Panca Yadnya wajib tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta dengan jumlah orang yang tetap terbatas untuk mencegah adanya klaster baru penyebaran Covid-19.

Bandesa Madya, Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana, saat ditemui di Denpasar belum lama ini mengatakan, meski telah dinyatakan memasuki era new normal, namun kondisi pandemi Covid-19 belum normal. Dengan itu, semua umat Hindu yang ada di Desa Adat se-Kota Denpasar dan umumnya di Bali diwajibkan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Demikian pula secara substansi dan prinsip pelibatan orang dalam pelaksanaan Panca Yadnya di desa adat jumlah yang hadir adalah terbatas.

Penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan, kata Agung Sudiana dengan mempedomani Keputusan Bersama MDA Kota Denpasar bersama Pemkot Denpasar tentang Pelaksanaan Panca Yadnya terkait Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19. San pararem Desa Adat “Indik Gering Agung” Covid-19. Agung Sudiana menekankan kepada umat Hindu termasuk umat lain agar mengindahkan imbauan ini. Mengingat, bisa jadi upacara keagamaan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, jika mengabaikan protokol kesehatan. Hal ini mengingat masih minimnya kedisiplinan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Jika mengacu kepada tempat suci atau pura besar baik Dang Khayangan maupun Sad Khayangan mungkin sudah maksimal penerapan protokol kesehatan. Tapi ini khusus kepada pelaksanaan Panca Yadnya di rumah, atau di Merajan keluarga ataupun Paibon,” ujar Sudiana.

Secara rinci, Gung Sudiana menjelaskan, hal penting yang dapat menjadi acuan di masyarakat adalah Pararem Gering Agung. Semua Upacara Panca Yadnya yang bersifat ngawangun (direncanakan), seperti karya melaspas, ngeteg linggih, ngaben, ngaben massal, mamukur, serta karya ngawangun lainnya agar ditunda sampai dicabutnya status pandemi Covid-19 dicabut. Pun demikian, upacara Panca Yadnya selain yang bersifat ngawangun atau direncanakan seperti pernikahan dapat dilaksanakan dengan melibatkan peserta yang terbatas sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang. Atau memperhatikan luas kawasan guna mendukung maksimalnya penerapan social dan physical distancing. *wid

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer