Denpasar (bisnisbali.com) – Sejumlah masyarakat mengadukan praktik gadai yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Purnawiran AL (Kosippral) dengan nama Pusat Gadai Indonesia. Pengaduan tersebut ditanggapi sigap oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, setelah melakukan sidak ke lapangan, Senin (7/10) giliran pengurus Pusat Gadai Indonesia yang dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan pelanggan tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bali, I Gede Indra Dewa Putra, S.E., M.M. mengatakan, koperasi simpan pinjam tidak dibenarkan menjalankan usaha gadai karena melayani masyarakat, sedangkan koperasi hanya boleh melayani anggota. “Kalian memasang plang koperasi, dan sudah dua tahun beroperasi tetapi tidak ada laporan ke kami. Ini sudah jelas melanggar apalagi memberi layanan gadai,” ucap Gede Indra kepada pengurus Pusat Gadai Indonesia, di kantor Dinas Koperasi dan UKM Renon Denpasar, Senin (7/10) kemarin.
Selain memanggil pengurus pusat gadai Indonesia, Dinas Koperasi juga menghadirkan perwakilan dari OJK Bali agar persoalan segera dapat terselesaikan. “Kami ingin melindungi masyarakat Bali dari investasi yang merugikan, apalagi mengatasnamakan koperasi. Jadi ini harus dituntaskan segera,” tandasnya.
Usai pertemuan, Gede Indra mengatakan agar tidak ada persepsi yang salah di masyarakat makanya pihaknya undang Pusat Gadai Indonesia dan juga OJK serta Dekopin Bali untuk klarifikasi. Setelah mendengar penjelasan dari yang bersangkutan, ternyata badan hukum Koppsipral telah berubah menjadi PT Pusat Pegadaian Indonesia pada 23 Mei 2017dan sudah terdaftar di OJK sebagai pelaku usaha pegadaian, ini untuk yang di pusat Jakarta. Di Bali 8 Oktober 2017 masih menggunakan nama koperasi, tetapi berdasarkan arahan OJK per 31 Desember sudah berada di bawah naungan PT Pusat Gadai Indonesia dan 1 Januari 2018 sudah terdaftar di OJK.
”Salahnya dari PT Pusat Pegadaian Indonesia ini adalah plang koperasi masih terpasang sementara mereka badan hukumnya bukan koperasi lagi. Karenanya, mulai hari ini saya minta plang koperasi diturunkan dan jangan dipasang lagi,” tanda Indra.
Mengenai keluhan masyarakat soal suku bunga pinjaman yang mencapai 10 persen diharapkan bisa diturunkan oleh pihak PT Pusat Gadaian Indonesia. ”Rentenir saja ngambilnya lima persen. Diharapkan bisa diturunkan suku bunganya,” imbuh Indra. Karena tidak melanggar aturan dan sudah tidak berbadan hukum koperasi, tidak ada sanksi yang diberikan pihak Dinas Koperasi dan UKM kepada PT Pusat Gadai Indonesia ini. Indra berharap ke depan agar masyarakat lebih jeli dalam mengakses lembaga keuangan baik bank maupun nonbank agar mengakses yang resmi dan sudah terdaftar.
Sementara itu Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bali, Husein Triarso mengatakan, PT Pusat Gadai Indonesia yang berkantor di Teuku Umar, Denpasar ini merupakan cabang PT Pusat Gadai Indonesia untuk Bali. ”Yang di pusat sudah terdaftar, makanya untuk yang di Bali pun sudah terdaftar. Tetapi sesuai aturan wilayah layanan, untuk yang di Bali ini sedang diurus izin usahanya. Tahun 2019 ini sudah mengajukan syarat untuk mendapatkan izin usaha. Selama izin diurus, pihak PT Pegadaian Indonesia tetap bisa melaksanakan layanannya,” ujar Triarso.
Mengenai bunga pinjaman yang mencapai 10 persen, dikatakan pihak OJK tidak bisa menentukan batas bawah dan atas pemberian kredit. ”Ini diserahkan kepada masyarakat dan potensi pasar. Kalau bunga terlalu tinggi, pasti akan kalah saing dengan yang lain,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang PT Pusat Gadai Indonesia untuk Bali, Komang Galih mengakui, kesalahan yang dilakukan dan akan segera menurunkan plang koperasi yang masih terpasang. Ia mengatakan, layanan yang paling banyak diakses PT Pusat Gadai Indonesia saat ini adalah layanan gadai HP dan elektronik. ”Sehari biasanya mencapai 20 sampai 30 orang mengakses layanan gadai di pihak kami. Kebanyakan gadai HP dan elektronik,” tuturnya. *pur