Denpasar (bisnisbali.com) – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar menggelar sosialisasi terkait hak kekayaan intelektual (HKI) dengan menyasar pelaku UMKM di Kota Denpasar. Kegiatan yang bertujuan memberikan perlindungan serta penguatan produk UMKM ini, berlangsung di Ruang Rapat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Senin (30/9).
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena serta mendatangkan narasumber dari Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali, I Made Delon Mahayana dan Putu Edi Wahyudi. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar dan pelaku UMKM di Kota Denpasar.
Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Ngakan Putu Widnyana dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari UU No. 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, UU No. 12/1997 tentang Perlindungan Hak Cipta. UU No. 14/2001 tentang Hak Paten dan UU No. 15/2001 tentang Hak Merek, serta Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor188.45/1487/HK/2018. Secara prinsip kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pengetahuan dasar tentang perlindungan HKI terhadap merek, hak cipta, desain produk dan paten. Memberikan pengetahuan tentang pentingnya HKI bagi perlindungan produk serta agar dapat langsung mendaftarkan merek, hak cipta, desain dan paten bagi pelaku UMKM di Kota Denpasar.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi HKI merupakan hal yang sangat penting sebagai upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap produk UMKM. Terlebih pada era digitalisasi ini marak terjadi pembajakan produk sehingga dapat merugikan pelaku UMKM itu sendiri.
“Jadi tentunya kami berharap seluruh produk UMKM di Kota Denpasar dapat terdaftar dan memiliki perlindungan hukum berupa hak paten dan lain sebagainya, sehingga meminimalisir terjadinya pembajakan yang merugikan UMKM, dan nanti setelah pemaparan materi seluruh peserta akan langsung mengikuti pemberkasan untuk permohonan HKI,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari sosialisasi HKI ini diharapkan ke depannya pelaku UMKM di Kota Denpasar lebih memahami akan pentingnya HKI, baik tata cara pendaftaran HKI dan pemberkasan HKI.
Erwin Suryadarma mengatakan, pengurusan HKI saat ini cukup mudah. Mengingat dengan kemajuan teknologi pendaftaran dapat dilakukan secara online. *adv