Denpasar (bisnisbali.com) – Dalam upaya menyamakan persepsi tentang aturan atau kebijakan untuk kemudahan pelayanan izin usaha mikro kecil menengah (IUMK) di Kota Denpasar, Dinas Koperasi (Diskop) dan UMKM Kota Denpasar menggelar sosialisasi yang menyasar kepala desa/lurah dan camat se-Kota Denpasar.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat Diskop dan UMKM Kota Denpasar, Selasa (24/9) ini, juga bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam melengkapi usahanya dengan izin yang berlaku.
Ketua Panitia Kegiatan sekaligus Kepala Bidang UMKM, Diskop dan UMKM Kota Denpasar, Ngakan Putu Widnyana, saat ditemui di sela-sela acara mengatakan, kegiatan ini diikuti 50 orang peserta. Dalam sosialisasi ini juga memberi petunjuk kepada aparat terbawah (desa/kelurahan) sebagai ujung tombak program pemerintah untuk persyaratan dan tata cara pengajuan IUMK melalui kecamatan, Dinas Koperasi dan UMKM, PLUT Provinsi Bali melalui online single submision (OSS). “Upaya ini kami lakukan juga bertujuan untuk mempercepat pendataan UMKM di Kota Denpasar melalui database, data SIKP dan operating data sistem (ODS),” ungkapnya.
Penyamaan persepsi ini sangat penting, mengingat banyak aturan baru yang harus diketahui oleh kelurahan atau desa. “Yang terpenting nanti agar masyarakat tidak merasa dipingpong, oper sana oper sini saat mengurus izin,” ujarnya,
Dalam sosialisasi ini mendatangkan 2 narasumber yaitu Ir. Tutut Tutatik dari Balai Diklat Dinas Koperasi Provinsi Bali dan Ir. Dewa Gede Kamajaya, M.AP., dari PLUT Provinsi Bali. Ditambah satu narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar.
Sementara itu, Kepala Diskop dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena mengatakan, saat ini upaya perizinan bagi pelaku usaha sudah menggunakan sistem OSS. Namun, dalam pelaksanaannya hendaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar.
Kegiatan yang mengundang kecamatan, desa dan kelurahan ini, kata Erwin, dikarenakan ketiga unsur ini merupakan ujung tombak pelaksanaan perizinan di tingkat terbawah yang dipandang sangat memahami masyarakat sebagai pelaku usaha yang membutuhkan izin. “Tentunya aparat desa dan kelurahan akan lebih tahu, apakah lokasi tidak melanggar aturan atau pembuangan limbahnya tak terkendali, sehingga surat keterangan usaha (SKTU) tidak akan keluar. Tentunya kalau SKTU tidak keluar maka permohonan izin usahanya gagal,” ungkapnya.
Demikian dikatakannya, mengurus IUMK sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. Banyak manfaat yang diperoleh bagi pelaku usaha dengan memiliki izin usaha. Di antaranya, memiliki legalitas usaha, berhak memperoleh akses permodalan melali KUR, LPDB, BUMN termasuk bantuan dana hibah bagi pengusaha pemula. Di samping itu, dengan izin usaha, pelaku usaha juga berhak mendapatkan berbagai pelatihan yang bermanfaat untuk pengembangan usaha, berhak mengikuti pameran dan promosi produk serta akses kemitraan dan kerja sama. *adv