Denpasar (bisnisbali.com) – Di tengah tingginya angka kredit bermasalah (NPL), bank perkreditan rakyat (BPR) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. BPR dituntut menyasar debitur yang tepat.
Wakil Ketua DPK Perbarindo Denpasar, Dewa Ayu Sri Wahyuningsih, Jumat (20/9) mengatakan, BPR memang dituntut menyasar nasabah debitur yang prospektif diberikan kredit. SDM BPR tidak boleh menyasar debitur “abal-abal” yang meminjam kredit untuk tujuan spekulasi.
Ia menjelaskan, tingginya angka kredit bermasalah harus dijadikan dasar untuk lebih berhati-hati menggaet debitur baru. “Jangan sekadar mencari nasabah melalui daftar nama,” katanya.
Ia memaparkan, jika sudah menerapkan prinsip kehati-hatian SDM BPR di bagian kredit akan mampu menjaring nasabah yang loyal terhadap BPR. Sementara calon debitur yang abal-abal akan tersaring saat dilakukan proses analisa kredit.
Lebih lanjut dikatakannya, analisa kredit tidak hanya menghitung kemampuan debitur dalam membayar angsuran kredit. Penghitungan rasio kemampuan debitur menjadi salah satu item dalam analisa kredit
Dalam tahap awal perlu dipastikan kebenaran usaha yang dimiliki debitur memiliki usaha yamg jelas dan mewajibkan SDM BPR untuk turun langsung melihat kondisi usaha calon debitur.
Direktur Utama BPR Hari Depan ini menegaskan, data yang langsung didapat di lapangan merupakan data kenyataan. “Usaha debitur wajib ada sesuai kenyataan,” katanya.
Wahyuningsih menambahkan, pengecekan ke lapangan untuk menentukan kebutuhan kredit calon nasabah. Tujuan peminjaman kredit juga harus sesuai permohonan kredit yang diajukan debitur. “Dengan pengecekan di lapangan, SDM BPR bisa melihat kemampuan debitur dan memastikan calon debitur ini ke depan lancar membayar angsuran,” katanya. *kup