Denpasar (bisnisbali.com) – Sertifikat organik sangat penting, sebagai bukti nyata bahwa produk yang dihasilkan benar-benar menggunakan sistem pertanian organik. Bila Bali ingin mewujudkan Bali organik, pemerintah harus siap mengeluarkan sertifikat organik agar produk yang dihasilkan petani nilai jualnya meningkat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir. I Wayan Jarta, M.M. mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tengah menggarap perda pertanian organik. “Memang perda ini belum disahkan, tetapi kita sudah harus bersiap untuk melaksanakannya. Semua stakeholder baik itu petani yang secara perlahan harus mulai beralih ke pupuk organik, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan yang mempersiapkan kebutuhan pupuk organik dan kami di Dinas Ketahanan Pangan tengah mempersiapkan agar bisa mengeluarkan sertifikat organik,” ungkapnya di Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Jalan WR Supratman, Denpasar.
Dikatakan, untuk mendapatkan sertifikat organik tersebut, selama ini para petani yang sudah menerapkan sistem pertanian organik mendapatkannya dari lembaga sertifikasi organik. “Lembaga sertifikasi organik adalah lembaga yang berhak dan berwenang mengatakan apakah itu produk organik ataupun tidak. Karena berbicara organik, urusannya adalah keamanan pangan sehingga benar-benar harus diawasi ketat,” tandasnya.
Dikatakan, pihaknya baru membentuk UPTD tentang Bali sertifikasi keamanan pangan pada 2018-2019 ini. “Sementara ini kita di Provinsi Bali belum mempunyai kewenangan atau kompetensi untuk mengatakan apakah produk organik atau tidak. Untuk mendapatkan sertifikat produk organik, kita di Bali biasanya melalui lembaga sertifikasi organik yang ada di Jawa Timur,” ungkapnya.
Ke depan dengan adanya kebijakan produk organik ini dibutuhkan sinergitas ketahanan pangan dengan dinas lainnya seperti Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan. “Kita berusaha bagaimana caranya supaya bisa mensertifikasi produk organik. Jangan sampai produk petani terhambat atau nilainya rendah karena tidak memiliki sertifikat organik,” tukasnya.
Karya mengatakan, akan meningkatkan kapasitas UPTD supaya mampu dan memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat organik. Untuk mencapai itu diakui SDM-nya belum siap. Selesai itu alat dan perangkat – perangkat lainnya juga belum mendukung. “Tetapi karena ini sudah kebijakan, tentu ini menjadi prioritas pimpinan daerah. Karena anggaran 2020 sudah tersusun, kami rencanakan dua cara untuk pengadaan alat tersebut yaitu mengajukan anggaran ke pusat dan anggaran di daerah pada tahun berikutnya,” pungkasnya. *pur