Denpasar (bisnisbali.com) – Satu tahun adalah periode waktu yang terbilang pendek dalam melaksanakan kepemimpinan dan pemerintahan membangun Bali untuk periode lima tahun ke depan. Namun, Gubernur bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemeritahan Provinsi Bali telah berupaya menyelenggarakan pembangunan yang dimulai dengan menyusun sejumlah kebijakan dan regulasi sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam paparannya pada acara Pidato Gubernur Tahun Pertama Pencapaian Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru di Gedung Ksirarnawa,Taman Budaya, Denpasar, Kamis (5/9) kemarin.
Dalam visi menuju Bali Era Baru diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama yaitu alam, krama, dan kebudayaan Bali yang berdasarkan nilai-nilai Tri Hita Karana, yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Arah kebijakan dan program pembangunan mencakup 5 bidang prioritas, yaitu (1) pangan, sandang, dan papan, (2) kesehatan dan pendidikan, (3) jaminan sosial dan ketenagakerjaan, (4) adat, agama, tradisi, seni dan budaya, (5) dan pariwisata.
“Di tahun pertama kami siapkan fondasi yang kuat berupa regulasi, keseluruhan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur ini yang dijadikan dasar hukum untuk menata secara fundamental dan komprehensif yang akan menjadi dasar pelaksanan program ke depan mewujudkan visi kita bersama. Bahkan Bali menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan Pergub pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, yang diatur pada Pergub Nomor 97 Tahun 2018,” ujarnya.
Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini menguraikan selain produk legislasi, juga telah dilaksanakan berbagai program/kegiatan sebagai implementasi langsung dari visi. Dalam bidang ekonomi khususnya pangan, sandang dan papan, berbagai langkah nyata telah dilakukan di antaranya pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal, membangun kerja sama (MoU) antara kelompok tani (sebagai produsen) dengan hotel, restoran, dan pasar swalayan (sebagai konsumen) dalam pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal serta mengembangkan industri arak Bali di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, dan Kabupaten Tabanan.
Dalam bidang kesehatan, orang nomor satu ini menyampaikan telah dibangun gedung Pusat Pengolahan Pascapanen Tanaman Obat (P4TO) dan perlengkapannya sebanyak 3 unit di Kabupaten Karangasem, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan, yang akan menjadi pusat pengembangan produk obat tradisional Bali (herbal/Usadha Bali). Di samping itu, juga dibangun gedung unit Layanan Kanker Terpadu di Rumah Sakit Bali Mandara serta pembangunan gedung unit rehabilitasi narkoba.
“Kita punya lontar dan sastra terkait pengolahan pengobatan herbal tapi tidak dikembangkan sebagai sumber daya ekonomi, untuk itu produk herbal kita berdayakan. Bali juga provinsi pertama yang pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS) yang sudah mencapai 97.12% Universal Health Coverage (UHC),” kata Gubernur Bali.
Selanjutnya dalam bidang desa adat, Gubernur Koster menyampaikan untuk pertama kali dalam sejarah, desa adat berstatus sebagai subjek hukum dalam sistem pemerintahan Provinsi Bali. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Perda ini mengatur secara menyeluruh mengenai keberadaan desa adat dengan memberi kewenangan yang kuat kepada desa adat. Selain itu, juga dibentuk Organisasi Perangkat Daerah baru yaitu Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Organisasi Perangkat Daerah ini sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada prinsipnya Kemendagri telah menyetujui terbentuknya Dinas Pemajuan Masyarakat Adat. Dan masih banyak capaian lainnya.*pur