Denpasar (bisnisbali.com) – Dari 4.958 koperasi di Bali, 82 persen dinyatakan berkualitas. Hal ini berdasarkan hasil pemeringkatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. Pada 2019 ini, sedikitnya 50 koperasi tengah melakukan proses pemeringkatan. Proses pemeringkatan dilakukan lembaga independen pemeringkat koperasi PT Naynau Jasa Utama, yang memiliki sertifikat lisensi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Kepala Perwakilan Bali, NTB, NTT PT Naynau Jasa Utama, Dewa Gede Wiadnyana Putra memaparkan, kriteria atau ruang lingkup dalam melakukan pemeringkatan koperasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 21/2015 yaitu yang pertama adalah dari sisi aspek kelembagaan koperasi.
“Aspek yang kedua adalah usaha koperasi, yang ketiga adalah aspek keuangan, yang keempat aspek manfaat ekonomi bagi anggotanya dan yang terakhir adalah manfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Dewa Wiadnyana.
Dari pemeringkatan tersebut, kemudian koperasi dapat dibagi dalam beberapa kategori yaitu koperasi sangat berkualitas, berkualitas, cukup berkualitas dan kurang berkualitas. “Jadi bagi koperasi yang belum berkualitas atau kurang berkualitas, kita lakukan pembinaan pada aspek yang menjadi lemahnya koperasi tersebut. Kita bina dan lakukan pendampingan untuk melengkapi apa yang jadi kekurangannya,” ungkapnya.
Bila kelemahan terletak pada unsur standar operasional prosedur, pada bagian itu yang dilakukan pembinaan. “Kebanyakan koperasi sekarang belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) maupun standar operasional manajemen (SOM). Jadi kita lakukan pembinaan agar koperasi dapat memiliki SOP atau SOM yang nanti sebagai acuan di koperasi untuk melakukan operasional mereka,” katanya.
Seperti contoh prosedur melakukan pelayanan pinjaman, harus dilakukan secara tertulis prosedur dari awal yaitu anggota mengisi permohonan pinjaman, kemudian setelah permohonan kemudian mengisi persyaratannya. Setelah persyaratan dipenuhi kemudian siapa yang nanti akan melakukan penilaian terhadap kredit itu pengaruhnya sangat luar biasa. “Jadi kita tidak hanya melakukan pemeringkatan, tapi serta-merta lakukan unsur pembinaan,” katanya.
Pemeringkatan sejauh ini lebih banyak dilakukan oleh pemerintah melalui anggaran APBD. Namun, sejumlah koperasi besar juga mulai melakukan pemeringkatan secara swadana. *pur