Denpasar (bisnisbali.com) – Pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), masih berlaku hingga 6 Desember 2019. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, S.E., M.Si., optimis target 118 unit kendaraan akan tercapai bahkan bisa melampaui.
Pemutihan PKB ditujukan untuk meringankan beban pajak masyarakat yang selama ini menunggak hingga bertahun-tahun. Dengan penghapusan denda dan bunga pajak, masyarakat wajib pajak yang masih menunggak tinggal membayar biaya samsat saja.
“Masih ada waktu sekitar tiga bulan bagi masyarakat untuk membayar utang pajaknya. Saya harap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tandas Santha di Renon, Denpasar.
Dari target 118 ribu unit kendaraan sudah sekitar 70 ribu unit yang menjalankan kewajiban perpajakannya. “Makanya saya sangat optimis target 118 ribu unit akan segera tercapai. Kemungkinan seperti tahun lalu, perolehan melampaui target,” ungkapnya.
Namun yang harus menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah kemungkinan pemutihan kali ini menjadi yang terakhir. Karena Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Samsat, yaitu dalam pasal 73 dan pasal 74 yang mengatur bahwa apabila kendaraan tidak diregident 5 tahun + 2 tahun juga tidak diselesaikan registernya maka kendaraan itu akan dikeluarkan dari regident dan kendaraan itu akan distrep sehingga tidak bisa didaftar lagi.
Dengan pemberlakuan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tersebut, hanya pemutihan kali ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak bila ingin tetap dapat berkendara dengan bebas dijalanan.
Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan razia gabungan bersama kepolisian. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Selain itu berbagai terobosan juga dilakukan dengan menjemput bola ke rumah- rumah, Samsat keliling, pelayanan Samsat melalui banjar dan Samsat Kertih yang merupakan inovasi terbaru dari Bapenda. *pur