Senin, November 25, 2024
BerandaBaliForum Korban SGB Mengadu ke DPD RI

Forum Korban SGB Mengadu ke DPD RI

Denpasar (Bisnis Bali)
Mengharapkan kepastian terhadap uang yang diinvestasikan, nasabah korban PT Solid Gold Berjangka (SGB) di Jl. Merdeka, Renon, Denpasar, Senin (12/8) mengadu ke kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Renon Denpasar. Anggota Forum diterima anggota DPD RI Bidang Hukum, Arya Wedakarna.
Puluhan Nasabah yang tergabung dalam Forum Korban SGB menyampaikan aspirasi kepada anggota DPD RI Arya Wedakarna. Berharap dapat difasilitasi agar dana yang mereka infertilitas dapat segera dikembalikan. “Kami juga berharap tidak jatuh korban semakin banyak, karena PT. SGB sampai detik ini masih beroperasi. Padahal kami sudah melapor ke kepolisian, mengapa SGB masih bisa beroperasi padahal sudah banyak korban yang melapor,” tutur Dewi Masita, Ketua Forum Korban SGB.
Diceritakan Dewi, kronologis awalnya nasabah yang didatangi marketing diiming-imingi akan mendapatkan untung yang sangat banyak yaitu minimal Rp10 juta perbulan dari modal Rp100 juta. Perusahaan yang bergerak di bidang jual beli saham tersebut menyatakan investasi aman dan tidak ada resiko. Namun kenyataannya tidak sesuai seperti yang dijanjikan.
“Mereka janjikan keuntungan besar dan modal bisa diambil kapanpun tapi pada akhirnya modal kita hilang,” ungkap Dewi.
Padahal tidak sedikit dari korban yang menggadaikan tanah dan rumah. Sedikitnya 25 nasabah SGB tergabung dalam Forum Korban SGB dan dana terkecil yang diinvestasikan adalah Rp 100 juta seperti ketentuan yang dibuat SGB. Bahkan sejumlah korban menginvestasikan hingga miliaran.
“Setelah demo, Jumat kemarin kami sempat diterima pihak management SGB yang berjanji akan mengembalikan dana kami dalam waktu satu bulan. Tapi kami belum percaya 100%, makanya hari ini kami mengadukan nasib kami ke DPD RI dan berharap ada pengawalan sehingga dana kami sesegera mungkin dikembalikan,” tandasnya.
Selain itu pengembalian dalam waktu satu bulan dirasa terlalu lama. “Kami menuntut uang kami segera dikembalikan. Kami juga menuntut perusahaan ditutup, karena kami dengar info mereka akan buka cabang di Singaraja, Kuta dan Karangasem. Bayangkan berapa banyak orang yang akan jadi korban,” tukasnya.
Nasabah yang tergabung dalam Forum Korban SGB, memberi batas waktu satu sampai dua minggu agar dana dikembalikan. Bila tidak, Forum Korban SGB akan kembali demo.
Usai mendengarkan pengaduan Forum Korban SGB, anggota DPD RI, AWK mengatakan sudah amati bertahun – tahun, begitu mudah masyarakat Bali ditipu dengan masif. “Orang Bali punya kepasrahan tinggi, sehingga biasanya dengan mudah merelakan dananya. Dan pihak perusahaan biasanya telah memiliki perhitungan matang, agar dari segi hukum masyarakat tidak memiliki celah hukum untuk menuntut,” ucap AWK.
AWK mengatakan akan menggelar rapat koordinasi susulan dengan melibatkan Dinas Perijinan, Kepolisi, lembaga perlindungan konsumen, Dinas Tenaga Kerja, OJK, BI dan instansi terkait lainnya.*Pur

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer