Denpasar (Bisnis Bali)- Masyarakat tidak semua mengenal, memahami maupun menggunakan produk/layanan lembaga jasa keuangan. Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Elyanus Pongsoda Senin (17/6) mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merangkul Perbarindo Bali guna mengajak masyarakat waspada terhadap investasi ilegal.
Ia mencontohkan Perbarindo Bali bersama OJK menyelenggarakan edukasi dan literasi keuangan di Candikuning Bedugul melibatkan STT Pancasari dan STT Candi Kuning.
Ia menjelaskan kegiatan edukasi dan literasi keuangan ini sangat erat kaitannya dengan tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat. Kegiatan ini mesti terus dilaksanakan perbarindo bersama seluruh BPR khususnya di Bali.
Presiden Joko Widodo menargetkan tingkat inklusi keuangan tahun 2019 sebesar 75 persen. Berdasarkan survai nasional literasi keuangan Indonesia (SNLKI), 2016 indek literasi keuangan nasional sebesar 29,66 persen dan indeks inklusi keuangan nasional sebesar 67,82 persen.
Dipaparkannya, Provinsi Bali patut berbangga tingkat literasi dan inklusi keuangan Bali tahun 2016 berdasarkan survai SNLKI berada di atas rata-rata nasional. Untuk tingkat literasi Provinsi Bali menduduki peringkat 5 nasional dengan indeks sebesar 37,45 persen. Sementara tingkat inklusi berada di peringkat 3 dengan indeks sebesar 76,00 persen.
Meskipun hasil survai 2016 menunjukkan hasil yang cukup baik, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang menjadi korban dari praktik investasi ilegal. Hal ini menunjukkan meskipun tingkat inklusi di Provinsi Bali sudah cukup tinggi namun belum diiringi dengan tingkat literasi atau pemahaman yang memadai terhadap produk dan layanan lembaga jasa keuangan formal serta rendahnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik investasi yang merugikan.
Elyanus Pongsoda menambahkan OJK telah ikut ambil bagian dalam meningkatkan komunikasi dan koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang perhimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Pemerintah telah membentuk Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi SWI Provinsi Bali yang beranggotakan OJK, regulator keuangan lain, dinas-dinas di bawah Pemerintah Provinsi Bali serta penegak hukum. *kup/editor rahadi