Perbarindo Bali Gelar Workshop Pengawasan Komisaris

294

Denpasar (Bisnis Bali) – DPD Perbarindo Bali menggelar workshop pelaporan pengawasan komisaris tentang rencana bisnis bank (RBB) dan evaluasi kinerja BPR bertempat di Hotel Vasini, Jumat (15/2).

Workshop antara lain dihadiri Ketua Yayasan Perbarindo Bali, Wakil Ketua  Bidang Organisasi, Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan SDM, dan peserta komisaris BPR se-Bali. Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Made Suarja saat membuka kegiatan workshop mengatakan, tujuan kegiatan workshop ini untuk memberikan gambaran kepada komisaris terkait rencana bisnis bank sehingga dalam pelaksanaan BPR memiliki tata kelola yang baik ke depan.

Ia menjelaskan, pelaporan pengawasan komisaris tentang rencana bisnis bank (RBB) dan evaluasi kinerja BPR dibutuhkan oleh institusi BPR. Ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 37 tahun 2016 tentang rencana bisnis bank. RBB ini menjadi suatu tolok ukur ke mana arah BPR ke depan.

Dipaparkannya, RBB ini harus benar-benar diwujudkan dan diimplementasikan. “Bila perlu hasilnya melampaui target yang ditentukan, yang lebih penting lagi bahwa strategi dalam menjalankan RBB bisa mewujudkan  pertumbuhan usaha BPR,” kata Suarja.

Melalui pelaksanaan workshop ini dapat memberikan pengetahuan maupun masukan terkait pengelolaan BPR ke depan, sehingga BPR ke depan menjadi tumbuh dan berkembang.

Workshop pelaporan pengawasan komisaris tentang rencana bisnis bank (RBB) dan evaluasi kinerja BPR yang akan berlangsung sehari ini menghadirkan pembicara Lucas S Muliawan. Materi yang dibawakan kewajiban, tugas tanggung jawab dan wewenang  dari dewan komisaris terkait regulasi-regulasi terkini.

Peran dewan komisaris harus objektif dalam mengambil setiap keputusan tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Dewan komisaris juga memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi.

Dewan komisaris juga wajib memastikan terselenggaranya  tata kelola BPR dan dewan komisaris wajib memastikan bahwa direksi telah menindaklanjuti temuan dan rekomendasi satuan kerja audit intern. Pada pemaparan oleh narasumber para peserta juga diajak untuk berdiskusi dan berbagai pengalaman terkait pelaksanaan tata kelola BPR selama ini. (kup/adv)