Tabanan (Bisnis Bali) – Sudah setahun lebih penyelesaian kasus koperasi Sari Ajeg Mandiri di Kabupaten Tabanan masih menyisakan tanda tanya di kalangan nasabah atau korban. Betapa tidak, meski koperasi bersangkutan yang sebelumnya telah mengantongi ijin usaha (berbadan hukum), namun itu tak menjamin kejelasan akan pengembalian dana nasabah yang masih gabeng hingga kini.
“Dari awal pelaporan penipuan yang dilakukan koperasi tersebut, baik ke pihak Dinas Koperasi dan UKM Tabanan maupun laporan ke Polres Tabanan hingga kini belum ada perkembangan,” tutur I Gede Urip Gunawan yang merupakan suami dari Ni Komang Tri Rukmana, nasabah dari Koperasi Sari Ajeg Mandiri, di Tabanan, Rabu (3/10).
Perkembangan dari kasus penipuan yang dilakukan pihak manajemen koperasi Sari Ajeg Mandiri ini saja tidak ada kemajuan, apa lagi menyangkut kapan akan dana nasabah bisa dikembalikan oleh koperasi tersebut. Akuinya, semua tidak ada kejelasan menyangkut penyelesaian kasus penipuan tersebut, bahkan pihak manajemen koperasi Sari Ajeg Mandiri yang seharusnya bertanggung jawab tidak menginformasikan apapun ke nasabah hingga kini.
Papar Urip, penipuan oleh Koperasi Sari Ajeg Mandiri ini berawal dari rencananya yang hendak menarik deposito Rp 61 Juta di koperasi tersebut. Saat itu, pihak koperasi tidak bisa mengeluarkan uangnya dengan alasan tidak ada kas, padahal harusnya sudah cair karena sudah jatuh tempo untuk pencairan. Atas permasalahan itu, kemudian pihaknya meloporkan koperasi Sari Ajeg Mandiri yang sebelumnya mengantongi ijin BH : 06/BH Diskop/II/2003 ke ranah hukum.
“Sayangnya dari sejak pelaporan tersebut, hingga kini uang saya yang tersimpan di koperasi Sari Ajeg Mandiri belum juga di kembali. Saya berharap ada kejelasan, baik itu proses hukumnya maupun terkait pengembalian uang nasabah,” harapnya. (man)