Mangupura (Bisnis Bali) – Kalangan ekonom memprediksi perbankan masih hati-hati menaikkan suku bunga pinjaman maupun dana pihak ketiga jenis tabungan, meski suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7 Day Reverse Repo Rate naik menjadi 5,75 persen.
“Rata-rata kenaikan suku bunga bank di kisaran 25-50 basis point (bps) sementara kenaikan BI 7 DRR sudah mencapai 125 bps,” kata Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira saat dihubungi di Nusa Dua,
Kenaikan bunga acuan baik di level global maupun domestik akan menyebabkan pengetatan likuiditas perbankan. Itu terlihat dari loan to deposit ratio (LDR) yaitu rasio antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber akan lebih tinggi.
LDR yang berkaitan dengan rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas secara umum khususnya buku 3 dan 2 akan berada di atas 90 persen. Makin tinggi LDR menunjukkan kredit bank tidak tumbuh maksimal.
“Di tengah kondisi saat ini bank tidak banyak yang harus dilakukan kecuali konsisten meningkatkan pelayanan, sehingga cost of borrowing yang naik bisa di offset oleh pelayanan bank yang makin baik,” ujarnya.
Menurutnya itu juga bisa menekan perpindahan peminjam ke bank lain atau pasar modal. Ekonom IDEF ini pun tidak memungkiri imbas lainnya, suku bunga single digit atau di bawah 10 persen pada 2018 sesuai harapan pemerintah tidak akan bisa terwujud. Lanjut dia menyampaikan, pengetatan moneter yang dilakukan BI dengan menaikkan bunga acuan patut disambut positif. BI harus melakukan intervensi cadev secara terukur.
“Dari sisi pemerintah harus menekan defisit transaksi berjalan melalui insentif bagi sektor berorientasi ekspor serta pengendalian impor bahan baku, khususnya di proyek infrastruktur,” terangnya.
Sementara ekonom dari Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Prof. Wayan Ramantha mengatakan kalangan bank kemungkinan masih belum menaikkan suku bunga karena kandisi makro ekonomi yang tidak memungkinkan.
“Tingkat suku bunga bank dipengaruhi oleh banyak faktor, tidak hanya BI 7 DRR saja,” katanya.
Dengan situasi likuiditas bank yang rata-rata cukup saat ini, kata Ramantha, bank tidak akan serta merta menaikkan suku bunga simpanan. Demikian juga suku bunga kredit tidak akan naik dengan situasi saat ini di mana sektor riil masih bergerak lamban.
“Ini membuat pelaku usaha tidak terlalu banyak memerlukan kredit, sehingga permintaan kredit yang sedikit tidak mungkin bank menaikkan suku bunganya,” jelasnya.
Seperti diketahui Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia periode September 2018 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75 persen. Langkah pengetatan ini dilakukan setelah kenaikan suku bunga acuan The Federal Reserve, Bank Sentral AS. Tidak hanya suku bunga acuan, suku bunga penyimpanan dana perbankan di BI (Deposit Facility) juga naik 25 bps menjadi lima persen, dan suku bunga penyediaan likuiditas dari BI ke perbankan (Lending Facility) naik 25 bps menjadi 6,5 persen. (dik)