Kantor Cabang KSP Sinar Suci sempat dapat Penyuluhan dari Diskop dan UKM Tabanan

392
TUTUP - Tampak kantor KSP Maha Suci di Tabanan yang tak lagi melakukan aktivitas.

Tabanan (Bisnis Bali) – Kantor cabang KSP Sinar Suci di Kabupaten Tabanan sempat mendapatkan penyuluhan dari Dinas Koperasi dan UKM (Diskop dan UKM) Tabanan terkait rencana pembentukan koperasi pada 2013 lalu.

“Sebelum bermasalah, cabang KSP Sinar Suci pernah mengajukan penyuluhan terkait rencana pembentukan koperasi. Dari pengajuanĀ  tersebut kami sudah tindaklanjuti melakukan penyuluhan,” tutur Kepala Diskop dan UKM Tabanan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA., Dalem Tresna Ngurah, S. Sos, di Tabanan, Senin (17/9).

KSP Sinar Suci memiliki tiga kantor cabang di Tabanan, yakni, KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, dan KSP Tirta Rahayu. Dari tiga kantor cabang tersebut, hanya dua yang mengajukan dan sudah mendapat penyuluhan terkait pendirian koperasi. Yaitu, KSP Maha Mulia, dan KSP Maha Suci, sedangkan untuk KSP Tirta Rahayu belum pernah mengajukan penyuluhan ke dinas.

Pascapenyuluhan di KSP Maha Mulia, dan KSP Maha Suci tersebut, dinas hanya melakukan pemantauan ketika koperasi bersangkutan menemui kendala menyangkut perencanaan dalam pengurusan pendirian. Sebab katanya, semua terkait cara di antaranya meliputi pembuatan pembukuan, membuat anggaran dasar hingga anggaran rumah tangga (AD ART), dinas sudah berikan dalam penyuluhan sebelumnya.

“Pascapenyuluhan, kami sifatnya tinggal menunggu permintaan dari koperasi, apakah akan melanjutkan untuk pembentukan badan hukumnya atau tidak. Sebab, dari sisi aturan kami tidak diperkenankan memaksa seseorang untuk membentuk koperasi,” ujarnya.

Terkait penyelesaian kasus dari KSP Sinar Suci ini, pihaknya akan menunggu kinerja dari tim yang telah dibentuk nasabah. Selain itu, karena koperasi bersangkutan belum berbadan hukum, pihaknya juga tidak boleh ikut campur terlalu banyak dalam penyelesaian masalah.

“KSP Sinar Suci dan operasional dari 12 kantor cabang koperasi bersangkutan yang ada di lima kabupaten/kota ini hanya investasi yang berkedok koperasi. Sebab, dari sisi bunga yang ditawarkan sangat tidak masuk akal,” nilainya.

Mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan lebih mengaktifkan pengawasan ke kalangan koperasi di Kabupaten Tabanan. Sebab menurut Dalem, adanya kasus KSP Sinar Suci ini berpotensi berpengaruh pada image koperasi lain yang mengantongi izin atau berbadan hukum. Selain itu, dari sisi masyarakat juga harus berpikir logis bila ada tawaran investasi dengan suku bunga yang tidak masuk akal.

Sementara itu, salah satu perwakilan manajemen KSP Sinar Suci, Ayu Mayendri mengungkapkan, izin koperasi di Klungkung sudah akte pendirian. Sedangkan di tempat lain belum ada izin atau badan hokum. ā€œItu karena saat pengajuan pada 2013 lalu ke Dinas Koperasi Kabupaten Klungkung menyarankan KSP Sinar Suci beroperasional dulu, meski belum berbadan hukum waktu itu,ā€ ucapnya.

“Itu pula yang kemudian mendasari kenapa berani merekrut atau mempromosikan produk, meski belum mengantongi badan hokum,” imbuh Manajer Admin KSP Sinar Suci, dan pada Januari 2013 menjabat juga sebagai Manajer di KSP Tirta Rahayu.

Selama operasional, alur dana yang disetor nasabah, diakuinya semua diketahui oleh staf, baik itu berupa tabungan hingga simpanan berjangka. Dana tersebut diserahkan langsung atau ditranfer dari marketing ke tingkat manajer, selanjutnya ditranfer kembali ke rekening pengelola (almarhum I Gst Agung Jaya Wiratma).

Kenapa bisa memberikan cashback bunga yang besar kepada nasabah penyimpan dana?

Menurut perhitungan dari pengelola, uang yang masuk akan dicairkan dalam bentuk kredit dengan bunga 0,3 persen per hari atau 10 persen per bulan. Dari keuntungan 10 persen ditambah biaya administrasi 3 persen, maka dari keuntungan yang 13 persen tersebut 4 persen diberikan ke nasabah pemilik dana.

“Namun berjalannya waktu, ada usaha lain yang juga dilakukan pengelola, sedangkan kami sebagai staf tidak mengetahu secara detail terkait pengelolaan dana tersebut. Sebab, semua dana yang masuk maupun keluar, dikuasai oleh almarhum selama ini. Kami sebagai staf tidak ada memegang dana yang merupakan setoran dari para nasabah,” kilahnya. (man)