Penyelesaian Kredit, BPR Upayakan di Luar Pengadilan

291

Mangupura (Bisnis Bali) – Bank perkreditan rakyat (BPR) tentu menjalin kedekatan dengan para nasabah termasuk debitur. Ketua Yayasan Perbarindo Bali, Nyoman Sunarta Rabu (5/9) mengatakan dalam penanganan kredit bermasalah, BPR mesti mengupayakan di luar pengadilan. BPR tentunya harus menerapkan SOP bagi debitur BPR yang mengalami kesulitan melakukan pembayaran angsuran kredit. Penurunan usaha debitur ini murni akibat perlambatan ekonomi.

Bagi debitur yang tak mampu membayar angsuran kredit perlu dilakukan langkah penyelesaian kredit. Ketika langkah restrukturisasi kredit tidak bisa dilaksanakan maka BPR bersama debitur mesti mengambil langkah terakhir akni dengan menjual aset.

Langkah penjualan aset kerap kali mendapatkan hambatan terutama dari debitur. Ini mendorong BPR menempuh jalur pengadilan. Selama proses di pengadilan, BPR tetap memperhitungkan biaya bunga dan denda di sisa pinjaman debitur.

Berdasarkan aturan pengadilan yang baru untuk jumlah sisa kredit di bawah Rp200 juta, BPR bisa menerapkan Perma 2/2015. Ini dengan melakukan gugatan sederhana ke pengadilan. Maksimum nilai gugatan Rp200 juta. Perkara diputus melalui pengadilan negeri dalam 25 hari kerja.

Penyelesaian kredit dengan Perma 2/2015, debitur hanya dibebankan tambahan biaya bunga dan denda selama satu bulan.  Berbeda halnya menggunakan gugatan biasa melalui pengadilan, keputusan penjualan aset bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan bahkan sampai setahun di pengadilan.

Biaya-biaya yang timbul selama belum adanya keputasan pengadilan dibebankan ke nasabah. “Jika keputusan pengadilan sampai berbulan-bulan maka ada kemungkinan hasil penjualan aset debitur akan habis untuk membayar biaya pengadilan dan sisa kredit di BPR,” ucapnya.

Nyoman Sunarta melihat begitu besarnya beban biaya yang mesti ditanggung  nasabah penyelesaian kredit dari debitur BPR yang melalui jalur di luar pengadilan. Melalui proses pembinaan, nasabah diberikan kesempatan menjual aset sendiri, selanjutnya digunakan untuk menutupi sisa kewajiban angsuran kredit di BPR. Melalui jalur di luar pengadilan, BPR bisa memberikan kebijakan dalam bentuk keringanan denda angsuran maupun keringanan bunga sesuai kesepakatan dengan debitur. (kup)