TEMPAT Uji Kompetensi (TUK) Agung, Minggu (12/8) kemarin menggelar uji kompetensi tata rias pengantin Bali Agung dan tata rias pengantin Bali madia bertempat di Hotel The Vasini Jalan WR Supratman, Denpasar. Uji kompetensi merupakan upaya TUK Agung untuk terus mendukung dan turut berpartisipasi dalam mewujudkan gerakan Indonesia kompeten.
Pemilik TUK Agung, Dr. Dra. AA Ayu Ketut Agung, M.M. pada kesempatan tersebut memaparkan, pihaknya menggelar uji kompetensi tata rias pengantin (TRP) Bali Madia dan TRP Bali Agung secara rutin, karena setiap orang yang sudah memiliki keterampilan baik yang mengikuti kursus maupun yang otodidak harus mengikuti uji kompetensi.
“Semua sekarang harus mengantongi sertifikat kompeten. Jadi mereka harus mengikuti uji kompetensi di TUK. Kami adalah TUK makanya kami secara rutin menggelar uji kompetensi ini,” tutur Bu Agung, Minggu (12/8) di Denpasar.
Uji kompetensi kali ini diikuti 62 peserta terdiri atas 30 peserta TRP Bali Agung dan 32 peserta TRP Bali Madia. “TRP di Bali itu sangat banyak, ada TRP Badung, Tabanan, Klungkung, Denpasar, Singaraja, Gianyar. Tetapi yang baru dibakukan adalah Denpasar dan Badung yang sudah dibakukan dan sudah diujikan untuk tingkat nasional dan satu lagi Singaraja, Buleleng,” terangnya.
Dikatakan, kriteria di antaranya untuk TRP Bali Madia tidak menggunakan petitis, bunga hidup di depan, rambut moding dan terurai di belakang, kamben yang digunakan adalah songket. Kemudian TRP Bali Agung bedanya adalah bunganya di belakang dirangkai dengan gelung agung, dan rambut naik semua.
Setiap kali menggelar uji kompetensi TUK Agung selalu mendatangkan tim penguji dari pusat yaitu dari Lembaga Sertifikat Kompetensi (LSK). Selain LSK ada LSP yaitu Lembaga Sertifikat Profesi bagi mereka yang sudah mahir. Jadi yang sudah mahir baru bisa mengikuti uji kompetensi dari LSP.
Dikatakan, dari LSP dan LSK penilaiannya berbeda. “Kalau yang tradisional uji kompetensinya dari LSK, sedang yang modifikasi uji kompetensi dari LSP. Untuk sertifikat juga berbeda sertifikat dari LSK sama seperti ijazah yang berlaku seumur hidup bagi peserta didik, sedang ijazah dari LSP berlaku hanya 3 tahun dan harus mengikuti uji kompetensi lagi,” terangnya. (pur)