Program Pitra Jagra untuk Masyarakat tak Mampu

332

Semarapura (Bisnis Bali) – Pemulasaraan bagi pasien yang meninggal dunia di RSUD Kabupaten Klungkung, selama ini berjalan dengan baik. Biaya pemulasaraan biasanya dibebankan dan ditanggung keluarga. Namun, sejak berlakunya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), muncullah permasalahan, yaitu bagaimana pembiayaan terhadap pelayanan pemulasaraan jenazah kepada pasien peserta JKN Penerima Bantuan Iuran atau JKN-PBI.

Berdasarkan ketentuan tentang pembiayaan dalam paket INA CBG’s jenis pelayanan pasien JKN yang rawat inap ditanggung hingga biaya perawatan jenazah. Dengan demikian, jenis-jenis pelayanan pemulasaraan lainnya, dan pengantaran jenazah ke rumah duka tidak termasuk dalam paket INA CBG’s sehingga tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Kondisi ini menjadi pemikiran untuk dicari jalan pemecahannya.

RSUD Klungkung kemudian membuat inovasi berupa Pelayanan Terintegrasi Pemulasaraan dan Pengantaran Jenazah Gratis (Pitra Jagra) untuk pasien peserta JKN-PBI. Program ini diluncurkan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta di RSUD Kabupaten Klungkung. Program ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang betul-betul kurang mampu.

“Terselenggaranya pelayanan pembebasan biaya pemulasaraan dan pengantaran jenazah yang terintegrasi ini menggunakan pembiayaan dari APBD Kabupaten klungkung”, sebut Bupati  Suwirta. (dar)