Pemprov Bali kembali Gelar Pemutihan PKB

336
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bali, I Made Santha,

Denpasar (Bisnis Bali) – Pemerintah Provinsi Bali kembali menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada 13 Agustus – 14 Desember 2018. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha, SE.MSi, mengharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan ini dengan sebaik-baiknya.

Pemutihan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2018, tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

“Pemutihan ini dalam rangka menyambut HUT Provinsi Bali ke – 60, 14 Agustus mendatang. Jadi Pemprov Bali memberikan insentif terhadap masyarakat terutama wajib pajak (WP) yang masih menunggak pajak,” terang Santha, Kamis (9/8) di ruang kerjanya BAPENDA Provinsi Bali – Renon Denpasar.

Namun yang terpenting bagi BAPENDA adalah pemutihan  bertujuan untuk pemutahiran database kendaraan bermotor. “Jadi bagi masyarakat yang masih menunggak pajak bisa menyelesaikan kewajibannya dengan tenang tanpa diresahkan denda dan bunga denda. Kami berharap masyarakat Bali memanfaatkan kesempatan ini dengan seluas-luasnya oleh masyarakat kita yang selama ini menunggak pajak,” tandasnya.

Dengan pemutihan tersebut diharapkan akan ada validasi data kendaraan, sehingga dapat diketahui potensi pajak aktif untuk proyeksi pajak kendaraan bermotor. “Ini juga upaya kami untuk menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Jadi kata kuncinya bagaimana kita beri kemudahan kepada WP dan memberikan ruang kepada masyarakat WP yang ingin berpartisipasi,” ungkapnya.

Dari pemutihan kali ini yang dilaksanakan selama lima bulan tersebut, ditargetkan  200 ribu kendaraan bermotor, yang 90%nya adalah kendaraan roda dua.  Dengan nilai perolehan sekitar Rp90 Milliar lebih.

Ditandaskan, setelah pemutihan tersebut akan dilaksanakan razia kendaraan besar – besaran dan razia door to door. “Kami juga sudah mempersiapkan rancangan tagih paksa. Makanya masyarakat WP harus memanfaatkan kesempatan pemutihan ini, karena ke depannya akan ada upaya – upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran perpajakan,” tandas Mantan Kadis Perhubungan Bali tersebut. (pur)