Denpasar (Bisnis Bali) – Pasar modal adalah tempat bertemunya pihak yang perlu dana jangka panjang dengan pihak yang perlu investasi di instrumen finansial. Sementara manfaat keberadaan pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
“Karena itu banyak manfaat yang bisa diperoleh perusahaan yang go publik,” kata Kepala Divisi Privatisasi, Start Up, SME dan Foreign Listing Bursa Efek Indonesia (BEI) Saptono Adi Junarso pada saat seminar yang bertajuk “Manfaat dan Tips Meraih Pendanaan Publik Melalui Pasar Modal” kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Harian Bisnis Bali.
Ada enam manfaat dan konsekuensi perusahaan go publik. Manfaat pertama memperoleh sumber pendanaan baru. Seperti diketahui dana untuk pengembangan baik untuk penambahan modal kerja maupun untuk ekspansi usaha adalah faktor yang sering menjadi kendala banyak perusahaan. Dengan menjadi perusahaan publik, kendala pendanaan tersebut akan lebih mudah diselesaikan yaitu perolehan dana melalui hasil penjualan sebagian saham kepada publik melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Dengan cara ini perusahaan dapat memperoleh dana dalam jumlah yang besar dan diterima sekaligus dengan cost of fund yang relatif lebih rendah dibandingkan perolehan dana melalui perbankan,” katanya.
Selain itu di masa mendatang dengan telah menjadi perusahaan publik, perusahaan juga dapat melakukan secondary offering sehingga perusahaan mempunyai akses dana yang tanpa batas melalui global fund manager.
Selanjutnya dapat mempermudah akses kepada perbankan. Dengan menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di bursa, kalangan perbankan akan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan. Hal tersebut tidak berlebihan mengingat setiap saat perbankan dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan melalui berbagai keterbukaan informasi yang diumumkan perusahaan melalui bursa.
“Dengan demikian tidak hanya proses pemberian pinjaman baru akan lebih mudah dibandingkan pemberian pinjaman kepada perusahaan yang belum dikenal namun tingkat bunga yang dikenakan juga dimungkinkan akan lebih rendah mengingat kredit perusahaan terbuka relatif lebih kecil dibandingkan kredit pada perusahaan tertutup,” ujarnya.
Kemudian dapat mempermudah akses perusahaan untuk masuk ke pasar uang melalui penerbitan surat utang baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pada umumnya membeli surat utang atau calon investor akan lebih menyukai jika perusahaan yang menerbitkan surat utang tersebut sudah menjadi perusahaan publik. Dengan menjadi perusahaan publik citra dan nama perusahaan dengan status Tbk atau terbuka akan lebih dikenal di komunitas keuangan. Kondisi demikian tentunya tidak hanya akan sangat membantu mempermudah penerbitan surat utang tetapi juga memungkinkan perusahaan untuk menerbitkan surat utang dengan tingkat bunga yang lebih bersaing karena tingkat kepercayaan pasar tersebut itu juga sudah go public.
Manfaat kedua, memberikan keunggulan kompetitif atau competitive advantage untuk pengembangan usaha. Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan akan memperoleh banyak competitive advantage untuk pengembangan usaha di masa yang akan datang.
“Melalui penjualan saham kepada public perusahaan berkesempatan untuk mengajak para partner kerjanya seperti pemasok dan pembeli untuk turut menjadi pemegang saham perusahaannya,” paparnya.
Dengan menjadi perusahaan publik, perusahaan dituntut banyak pihak untuk dapat selalu meningkatkan kualitas kerja operasionalnya seperti dalam hal pelayanan kepada pelanggan atau pun kepada para stakeholders lainnya, sistem pelaporan dan aspek pengawasan.
“Bila kondisi ini tercapai maka perusahaan dari waktu ke waktu akan menjadi lebih baik dalam menyajikan produk dan jasanya sehingga akan membuka peluang untuk mengembangkan operasi selanjutnya. Banyak perusahaan yang mampu mempertahankan kelangsungan usahanya dalam waktu yang sangat panjang dengan menjadi perusahaan publik,” ujarnya. (dik)