Denpasar (Bisnis Bali) – Untuk memastikan perusahaan-perusahan di Bali sudah patuh dan melaksanakan program jaminan sosial, khususnya terkait kepesertaan ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa bersama Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali membentuk tim pengawasan terpadu.
“Tim khusus (timsus) pengawasan terpadu yang telah dibentuk tersebut nantinya akan turun ke lapangan guna memastikan apakah memang pelaksanaan program jaminan sosial ketengakerjaan ini sudah berjalan baik di Bali,” kata Asisten Deputi Direktur BPJS Banuspa Mohamad Irfan di sela-sela pembentukan timsus pengawasan terpadu di Denpasar, Senin (23/7).
Timsus bergerak cepat dan akan menargetkan mengunjungi 180 perusahaan di Bali hingga akhir 2018. Tim akan turun ke semua sektor perusahaan di seluruh kabupaten/kota di Bali dengan target tahap awal 60 perusahaan dalam kurun waktu dua minggu.
Tim yang yang dibentuk Dinas Ketenagakerajaan dan BPJS Ketengakerjaan turun ke lapangan ke perusahaan-perusahaan yang disiyalir belum patuh melaksanakan empat indikasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pertama terhadap perusahaan wajib tetapi belum melakukan pendaftaran bagi tenaga kerjanya atau perusahaan wajib belum daftar.
Kedua, menyasar perusahaan dalam pelaksanaannya sudah daftar tetapi program yang diikuti belum lengkap. Menurut Irfan, program jamianan sosial ketenagakerjaan yang wajib diikuti tenaga kerja ada empat yaitu program jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK).
“Dari empat program yang ada ternyata perusahaan baru ikut dua atau tiga saja tentu akan menjadi target timsus,” ujarnya.
Selanjutnya ketiga timsus juga akan mengecek dari pelaporan upah. Apakah upah yang dilaporkan perusahaan sudah sesuai yang diterima tenga kerja atau belum. “Misalnya tenaga kerja menerima upah Rp 3 juta namun yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan hanya Rp 1juta,” paparnya.
Terakhir keempat timsus akan menyasar perusahana yang sudah daftar, pelaporan upah sudah betul, program yang diikuti sudah lengkap, tetapi ternyata menunggak bayaran iuran.
“Jika masih ada perusahaan yang tidak patuh akan kena sanksi mulai denda administrasi hingga pencabutan izin usaha,” ungkapnya.
Mekanisme kerja timsus, terang Irfan, setelah ada temuan maka Disnaker akan mengeluarkan nota pemeriksaan sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada di Disnaker.
“Harapan kami perusahaan di Bali patuh dan tidak ada hak-hak pekerja yang terhambat, apalagi Bali termasuk daerah dengan perusahaan yang bagus dari sisi kepatuhan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ni Luh Made Wiratmi mengatakan, baru 22 persen perusahaan di Bali yang mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerajaan, sisanya masih banyak yang belum patuh. Sesuai data Dinasker terdapat 11 ribu perusahaan di Bali.
“Karena ini sesuai UU No 24 Tahun 2011, maka perusahaan harus taat undang-undang dan azas. UU dibentuk dengan tujuan semua karyawan di perusahaan maupun organisasi harus ikut kepesertaan BPJS TK dan Kesehatan,” katanya.
Timsus pengawasan terpadu nantinya akan bergerak dengan harapan pada 2019 mendatang semua perusahaan harus mengikutkan tenaga kerajanya ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Bagi perusahaan yang tidak ikut atau tenaga kerjanya terdaftar program jamian sosial, diakui, pihaknya akan menurunkan nota pemeriksaan I dan II. Setelah nota pemeriksaan I dan II jika perusahaan tetap tidak patuh maka nama perusahaan yang membandel tersebut akan termuat di media massa, selain tentunya sanksi tegas lainnya. (dik)