Mangupura (Bisnis Bali) – Pimpinan DPRD Badung menerima sejumlah dokumen rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) APBD Perubahan tahun 2018 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019 induk dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung, Rabu (4/7) di ruang kerja Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Dalam penerimaan dokumen tersebut TAPD Badung juga menyerahkan dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017.
Hadir dalam penyerahan dokumen tersebut, Sekkab Badung Wayan Adi Arnawa, Kepala BKAD Badung Ketut Gede Suyasa, Kepala Bappeda Badung Made Wira Darmajaya, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta, Ketua Komisi III Putu Alit Yandinata dan Sekwan Badung, Nyoman Predangga.
Ketua Tim TAPD yang juga Sekkab Badung, Wayan Adi Arnawa mengungkapkan, penyerahan dokumen ini sesuai dengan aturan pemerintah dan sebelum menjadi APBD harus diserahkan dulu ke pihak Dewan untuk digodok. Ada sejumlah program yang akan didorong pada tahun 2019 yang salah satunya adalah jalan lingkar di kawasan Kuta Selatan dan Taman Kota yang sudah masuk pada tahapan feasibility study.
“Kita mohon agar Dewan bisa membahas secepatnya sehingga ada koordinasi dengan pusat. Ada beberapa dokumen yang kita serahkan yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, rancangan KUA PPAS tahun 2019, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2018 dan rancangan Perubahan APBD tahun 2018,” ujarnya.
Untuk target pendapatan daerah 2019 dirancang Rp 10 triliun lebih meningkat 53,67 persen atau Rp3,5 triliun dari APBD induk tahun 2018 yang hanya Rp 6,5 triliun lebih. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) ditarget Rp 9,3 triliun lebih meningkat Rp 3,6 triliun lebih 64,62 persen.
“Dari rancangan KUA PPAS tahun 2019 pendapatan daerah yang telah dipasang, kami tetap optimis target tersebut akan terpenuhi melihat potensi yang ada saat ini dan kita harapkan Dewan segera melakukan penggodokan,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II DPRD Badung Made Sunarta mengatakan, apa yang disampaikan Ketua TAPD sesuai dengan amanat undang-undang yang telah dijalankan oleh Kementerian dalam negeri melalui Permendagri 59 tahun 2007 yang salah satu syaratnya adalah penyerahan KUA PPAS sesuai dengan program kerja skala prioritas untuk tahun 2019 mendatang.
“Yang kami sudah lihat dan kami cermati sementara adalah pendapatan yang awalnya Rp7,2 triliun naik menjadi Rp8 triliun di perubahan dan dari KUA PPAS tahun 2019 naik menjadi Rp10 triliun lebih. Ini adalah suatu lonjakan dan prestasi yang dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan kami untuk mengoptimalkan beberapa program prioritas. Untuk itu kami sangat mendukung dan mendorong kinerja dari setiap OPD yang ada di Kabupaten Badung dalam menciptakan inovasi sehingga kepentingan masyarakat dapat difasilitasi secara konkret,” ujarnya.
Setelah diterima ini nanti akan dilakukan kajian secara rinci dalam rapat kerja supaya betul-betul potensi yang ada bisa ditingkatkan. “Target penyelesaian pembahasan KUA PPAS ini adalah 20 Juli. Nanti kita akan kerjakan secara maraton agar target tersebut bisa tercapai,” paparnya. (grd)