Denpasar (Bisnis Bali) – Masyarakat di Bali kembali diingatkan untuk waspada terhadap keberadaan investasi ilegal. Ketua Satgas SWI Pusat Tongam didampingi Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra Hizbullah di Renon mengatakan, masyarakat harus waspada terhadap ajakan atau rayuan berkaitan investasi. Masyarakat sebaiknya sebelum ikut bergabung menanyakan izinnya dan rasionalitasnya, jangan tergiur dengan iming-iming dapat untung besar.
“Apa rasional janji yang diberikan investor tersebut,” katanya.
Menurutnya beberapa kasus banyak korban yang berinvestasi dengan cara meminjam sehingga ketika terjadi masalah beban korban sangat besar. Kondisi inilahnya yang menjadi kejahatan ekonomi.
Berdasarkan data korban investasi ilegal dalam sepuluh tahun terakhir sangat tinggi mencapai Rp105 triliun lebih. Maraknya pertumbuhan investasi ilegal ini tidak terlepas dari kondisi masyarakat yang kerap tergiur ingin cepat kaya dan dapat uang banyak dengan cara mudah dan waktu singkat.
“Kondisi inilah yang dimanfaatkan pihak investor bodong tersebut yang dengan berbagai cara mendapatkan dana masyarakat secara ilegal,” paparnya.
Untuk itu Tongam mengingatkan agar masyarakat waspada sebelum berinvestasi. Pihak Satgas SWI terus berupaya melakukan edukasi agar bisa mengurangi kerugian masyarakat. Diiingatkan korban investasi ilegal umumnya akan sulit bisa menagih kembali uangnya. Pemerintah juga tak bisa menggganti rugi karena tak ada dasar hukumnya.
“Kami juga menghentikan kegiatan yang melanggar hukum serta menyerahkan kasus yang terjadi kepada penegak hukum,” ucapnya.
Selain investasi ilegal, Tongam juga menjelaskan perkembangan fintech yang begitu maju saat ini. Ia pun menegaskan fintech tersebut harus memenuhi tiga persyaratan yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mampu memberi kontribusi perekonomian serta perlindungan kepada konsumennya.
Diakui ada fintech yang ilegal dan ini tengah diawasi OJK. Pihaknya mengingatkan bagi yang belum mendaftar didorong untuk daftar ke OJK. OJK saat ini juga mengawasi kasus perdagangan komoditi yang tak ada izin dan bisnis MLM yang banyak bergerak dengan aplikasi. (dik)