Denpasar (Bisnis Bali) – Pelaksanaan E- Samsat di Bali dinliai paling sukses dibandingkan enam daerah lainnya. Sejak diluncurkan 20 September 2017, e-Samsat mendapat respon positif. Terbukti hingga 2 Juni sekitar 20 ribu wajib pajak (WP) menggunakan layanan E-Samsat.
Kepala Badan Pendapat Daerah – BAPENDA Prov Bali, I Made Santha, Rabu (4/7) mengatakan, E – Samsat di Provinsi Bali termasuk paling sukses dibandingkan daerah lainnya.
“Dua puluh ribu itu yang menggunakan E-Samsat regional dan sekitar 800 WP yang nasional,” tandasnya. Ujicoba E – Samsat dilaksanakan di tujuh provinsi se- Jawa – Bali.
Sukses tersebut membawa Dispenda DKI Jakarta datang ke Bali melakukan penjajagan, terkait kiat dan trik yang dilakukan Dispenda Bali.
“Mereka bertanya kenapa banyak yang menggunakan e – Samsat di Bali, padahal dari segi jumlah kendaraan di Jakarta jauh lebih banyak. Di DKI pengguna E – Samsat kurang dari lima ribu,” ungkapnya.
Sebagai program dari pemerintah pusat, E – Samsat yang ditujukan untuk mempermudah WP dengan penggunaan aplikasi ini secara nasional belum mendapatkan respon positif.
“Saya berterimakasih kepada masyarakat Bali yang sudah mau memanfaatkan kemudahan aplikasi E-Samsat. Mungkin karena kesibukan masyarakat di Bali, sehingga keberadaan aplikasi E- Samsat sebagai kemudahan dalam bertransaksi bisa dimanfaatkan dengan baik,” tukasnya.
Yang paling membanggakan adalah kepatuhan masyarakat Bali dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Makanya bagi masyarakat yang sedang sibuk, mereka memilih memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari denda.
Pihaknya mengaku secara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui UPT Samsat. “Jadi UPT Samsat saya targetkan sosialisasi dan saya targetkan jumlah WP yang menggunakan aplikasi E-Samsat. Jadi tiap UPT akan melakukan sosialisasi mengundang stakeholder,” tandasnya.
Selain sosialisasi, pihaknya juga telah meluncurkan mobil Samsat keliling pada April lalu yang khusus menggunakan aplikasi E-Samsat.
“Dua mobil Samsat keliling ini, saya tempatkan di Buleleng dan Karangasem yang posisinya jauh dari pelayanan Samsat. Sehingga masyarakat dapat tertolong,” ucap mantan Kadis Perhubungan Bali tersebut.
Program tersebut juga dapat digunakan untuk pembayaran PKB, SDWKLLJ dan PNBP pengesahan STNK, sehingga akan sangat memudahkan masyarakat. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang terkena denda Samsat, lantaran terlambat membayar pajak kendaraan bermotor. Jadi masyarakat yang berasal dari provinsi DKI, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY bisa membayar Pajak kendaraan bermotor di Bali. Begitu pula sebaliknya masyarakat Bali yang sedang berada di 6 provinsi tersebut bisa menjalankan kewajiban perpajaknya disana. (pur)