Tabanan (Bisnis Bali) –Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali apresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang telah implementasi e-Parking (Elektronifikasi Pembayaran Parkir).
Penerapan e-Parking sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan terpenting berpotensi risiko fraud khususnya kebocoran retribusi karena masih ada proses manual yang dilakukan oleh manusia.
“Implementasi e-Parking akan membawa manfaat yang cukup besar, baik bagi masyarakat (pengguna jasa parkir) maupun bagi Pemerintah,” tutur Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Causa Iman Karana, di sela-sela acara launching implementasi elektronifikasi pembayaran e-Parking di Kabupaten Tabanan, Kamis (28/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GBN) BI, Pungky Purnomo Wibowo, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, sejumlah kalangan perbankan, dan OPD terkait.
Terang Causa Iman Karana, di Kabupaten Tabanan elektronifikasi adalah suatu upaya untuk merubah cara pembayaran dari manual (tunai) menjadi elektronis (non tunai). E-Parking adalah cara pembayaran parkir secara elektronik dengan cara menempelkan Uang Elektronik pada Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang ditempatkan di beberapa titik parkir.
“Sejak pencanangan GNNT oleh Pemerintah dan Bank Indonesia pada 14 Agustus 2014, BI makin gencar mendorong perluasan penggunaan transaksi nontunai ke berbagai transaksi masyarakat dan Pemerintah Daerah melalui program Elektronifikasi Pembayaran. Salah satu wujud nyata hal tersebut adalah langkah Pemkab Tabanan yang mengimplementasikan sistem e-Parking,” ujarnya.
Jelasnya, KPwBI Provinsi Bali meyakini keberhasilan Pemkab Tabanan melakukan elektronifikasi e-parking akan menjadi contoh dan role mode yang membuat daerah lain khususnya di Kawasan Timur Indonesia untuk dapat mempelajari dan mengikutinya. Sebab, sejumlah manfaat yang didapat dari implementasi e-Parking, baik bagi masyarakat (pengguna jasa parkir) maupun bagi Pemerintah. (man)