PPh Final Turun 0,5 Persen, UMKM Optimis Tumbuh?

252
  ist TUMBUH – Penurunan tarif PPh final dari 1 persen menjadi 0,5 persen diyakini akan membuat ekonomi tumbuh. Tampak salah satu pelaku UMKM di sektor perdagangan.

Kebijakan baru terkait tarif  pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen telah ditetapkan dan berlaku mulai awal Juli 2018. Beban PPh final ini diharapkan dapat meringankan kemampuan UMKM membayar pajak sehingga bisa bertumbuh. Optimiskan tarif baru ini membuat UMKM berkembang?

ATURAN penurunan tarif PPh final bagi para pelaku UMKM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 triliun per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif 0,5 persen. Sebelumnya PP Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan 1 persen dari omzet.

Agar bisa memperoleh PPh 0,5 persen UMKM diharapkan mampu benahi pembukuannya lewat penyusunan laporan keuangan. Peraturan juga menyebutkan kebijakan batas waktu (sunset clause) bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan tarif final ini, yakni empat tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV, dan firma), tiga tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT), dan tujuh tahun untuk WP perorangan.

Menyikapi kondisi tersebut guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Udayana Prof. Wayan Ramantha, M.M. mengatakan, penurunan PPh final menjadi 0,5 persen bagi UMKM sangat besar artinya bagi mereka karena laba UMKM sebetulnya tidak terlalu tinggi.

“Bila pelaku usaha usaha bisa menghitung laba rugi secara benar, seperti menghitung ongkos tenaga kerja buat dirinya sendiri, biaya overhead, biaya penyusutan atas alat-alat yang mereka gunakan dan lainnya, aturan ini sangat baik,” katanya. (dik)