Denpasar (Bisnis Bali) – DPD Perbarindo Bali menggelar workshop laporan evaluasi penunjukan akuntan publik bertempat di Hotel Harris, Selasa (26/6). Workshop ini dihadiri Ketua Yayasan Perbarindo Bali, Sekretaris Bendahara Perbarindo Bali, Ketua DPK Perbarindo Bali Timur.
Wakil Ketua DPD Perbarindo Bali, Gusti Ngurah Gede Budiawan di sela-sela membuka acara workshop mengatakan, workshop ini diikuti perserta dari BPR seluruh Bali di bagian direksi, audit, dan pejabat kepatuhan. Materi workshop dibawakan Akuntan Publik Muliarta.
Ia menjelaskan, pelatihan ini dilaksanakan untuk membuat pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan POJK No. 13 Tahun 2017. Ini merupakan bagian pelaporan ke OJK terkait evaluasi atas penunjukan akuntan publik di masing-masing bank perkreditan rakyat (BPR).
Diungkapkannya, penunjukan akuntan publik ini melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Laporan penunjukan akuntan publik ini wajib dilaporkan akhir Juni.
Peserta workshop bisa dibantu menyelesaikan laporan penunjukan akuntan publik ke OJK. Isi pelaporan tentu diarahkan sesuai ketentuan pokok sesuai POJK. Melalui workshop juga menjadi bagian penyempurnaan pelaksanaan dan pelaporan penunjukan akuntan publik di masa yang akan datang.
Ngurah Budiawan menegaskan, Perbarindo Bali mendorong anggota BPR untuk meningkatkan kompetensi SDM-nya. Hal ini untuk peningkatan dari sisi regulasi, pelayanan, servis dan produk. “Ketika dari sisi intern sudah bagus maka di sisi eksternal BPR akan mudah berkompetisi dalam era globalisasi,” katanya.
Sekretaris DPD Perbarindo Bali, Ketut Komplit membenarkan, BPR wajib memenuhi ketentuan POJK No. 13 Tahun 2017. Ada kewajiban dewan komisaris melaporkan hasil evaluasi atas pengawasan pemeriksaan akuntan publik tahun buku 2017.
Menurutnya, dalam menentukan akuntan publik wajib mendapatkan rekomendasi dari dewan komisaris. Mengacu pada rekomendasi dewan komisaris, penunjukan akuntan publik akan diputuskan dalam RUPS.
Ketut Komplit menambahkan, berdasarkan keputusan RUPS, direksi BPR akan melakukan penunjukan akuntan publik dengan segala persyaratannya. Terutama akuntan publik yang ditunjuk wajib terdaftar di OJK.