Mangupura (Bisnis Bali) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersinergi dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Dinas Catatan Sipil menggelar sidang tindak pidana ringan (sidang tipiring) di Terminal Mengwi, Kamis (21/6) kemarin.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penduduk pendatang tanpa identitas kependudukan. Sidang tipiring yang mengajukan 27 orang pelanggar ini dipimpin langsung hakim Pengadilan Negeri Denpasar I Gusti Ngurah Partha Bargawa, S.H. didampingi Panitera I Ketut Adiun beserta Jaksa Eriek Sumyanti dan Wahyu Agastya.
Tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar kesalahan yang dilakukan tidak diulang kembali. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi perda. Tidak hanya itu, sidang tipiring bukan semata-mata mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Namun mengajak masyarakat untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental.
Kasatpol PP Kabupaten Badung IGAK Suryanegara melaporkan adanya peningkatan arus balik yang membludak di Terminal Mengwi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus yang tiba di Terminal Mengwi. (sar)