Semarapura (Bisnis Bali) – Cuti bersama Lebaran, dimanfaatkan BPR untuk bisa makin dekat dengan masyarakat. Salah satunya adalah melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat khusus pelajar.
Direktur Utama BPR Sari Jaya Sedana, IDGM Darmawijaya, Rabu (20/6) mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1 POJK.07/2013 mengatur tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut mengisyaratkan lembaga keuangan, perbankan termasuk BPR untuk memperhatikan hak-hak konsumen.
Ia menjelaskan, sesuai amanat POJK No. 1 POJK.07/2013, BPR Sari Jaya Sedana melakukan edukasi dan literasi keuangan di SMKN 1 Klungkung. Kegiatan edukasi ke masyarakat khususnya pelajar ini, dilakukan saat cuti bersama Lebaran, Kamis (14/6).
Dipaparkannya, acara edukasi literasi 2018 di SMKN 1 Klungkung memiliki misi utamanya melindungi kepentingan konsumen. Hal ini berkaitan dengan produk dan jasa keuangan yang ditawarkan jangan sampai merugikan masyarakat dan pelajar selaku nasabah atau calon nasabah BPR. (kup)