Kamis, November 28, 2024
BerandaUMKMCuti Bersama, BPR Berikan Layanan Terbatas

Cuti Bersama, BPR Berikan Layanan Terbatas

Denpasar (Bisnis Bali) – Selama cuti bersama Lebaran, bank perkreditan rakyat (BPR) memberikan layanan terbatas kepada nasabah. BPR yang beroperasi saat cuti bersama, wajib menyampaikan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua DPK Perbarindo Kota Denpasar, Made Sumardhana, Senin (18/6) mengatakan, saat cuti bersama Lebaran ada BPR yang tetap beroperasi. Hal ini dilakukannya untuk memanjakan nasabah yang melakukan transaksi saat liburan Lebaran.

Ia menambahkan, sebelumnya OJK mewajibkan bank menyampaikan laporan ketika BPR tidak beroperasi. Saat ini kondisi berbeda, BPR yang beroperasi saat cuti bersama diwajibkan membuat laporan ke OJK.

Dipaparkannya, BPR yang beroperasi selama cuti bersama lebih banyak memberikan layanan secara terbatas, meliputi layanan setoran dana pihak ketiga baik tabungan maupun deposito, termasuk layanan pembayaran angsuran kredit.

Lebih lanjut dikatakannya, BPR tidak melayani penarikan tabungan dan penyaluran kredit saat liburan cuti bersama. Hal ini dikarenakan, rekening giro BPR di bank umum dan saat cuti bersama liburan Lebaran, bank umum tutup.(kup)

Berita Terkait
- Advertisment -

Berita Populer