Denpasar (Bisnis Bali) – Badan Pusat Statistik (BPS) Bali pada Maret 2018 mencatat angka tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Bali tercatat terendah terjadi di Buleleng dengan hanya mengantongi 35,01 persen. Total angka TPK hotel berbintang di Bali tercatat mencapai 61,19 persen atau turun 5,47 poin dibandingkan TPK Februari 2018 (m to m) yang mencapai 66,66 persen.
“TPK tertinggi tercatat di Kabupaten Badung yaitu mencapai 64,87 persen dan terendah di Kabupaten Buleleng pada Maret 2018 lalu,” kata Kepala BPS Bali, Adi Nugroho di Denpasar, Kamis (3/5).
Ia menambahkan, meski TPK hotel berbintang di Buleleng ini terendah pada Maret 2018, jika dibandingkan dengan TPK Februari 2018 (m to m), hanya Kabupaten Karangasem dan Buleleng mengalami peningkatan yaitu mencapai 7,74 poin dan 7,54 poin, sedangkan penurunan tertinggi nilai TPK yaitu Kota Denpasar 5,64 poin periode sama.
Menurut klasifikasi hotel, tingkat hunian kamar hotel bintang dua mencapai 69,61 persen merupakan TPK tertinggi dibandingkan kelas hotel yang lain. TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu yang hanya mencapai 43,12 persen.
Ia mengatakan, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Bali pada Maret 2018 tercatat mencapai 3,22 hari. Angka ini naik 0,05 poin dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu pada Februari 2018 (m to m) yang mencapai 3,17 hari. Secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu Indonesia pada Maret 2018 mencapai 3,08 hari, lebih rendah dibandingkan rata–rata lama menginap tamu asing yang mencapai 3,30 hari.
“Menurut kabupaten/kota, tercatat rata-rata lama menginap tamu tertinggi di Kabupaten Badung selama 3,45 hari dan terendah di Kabupaten Buleleng, yaitu selama 2,22 hari,” ujarnya. (man)