Mangupura (Bisnis Bali) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung. Rapat, Selasa (17/4) lalu, dipimpin Ketua Pansus Wayan Sandra dan dihadiri Kabag Perekonomian Setkab Badung AA Sagung Rosyawati, Direktur PD Pasar Badung I Rai Sukabagia serta Bagian Hukum Setda Badung.
Jika ranperda tersebut telah diundangkan, secara otomatis nama dan lambang PD Pasar berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung. “Nama Mangu Giri Sedana dan lambang telah mendapat persetujuan dari Bupati Badung,” kata Sandra. Dengan nama dan lambang itu, kerja PD Pasar diharapkan menjadi lebih gesit lagi.
Selain itu, dijelaskan politisi PDIP Dapil Kuta Utara ini, Perda Badung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perusahan Daerah Pasar Kabupaten Badung sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Lambang yang digodok saat ini tidak jauh berbeda dengan lama yang sebelumnya hanya terdapat beberapa penambahan. Lambang Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana dengan dasar segi lima yang melambangkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Di lambang juga terdapat keris, kayon, delapang uang kepeng, padi dan kapas, dan pita pengikat putih dengan tulisan Kabupaten Badung.
“Ranperda akan segera difinalisasi. Sebelumnya kami akan studi komparasi ke daerah yang telah menetapkan perda serupa atau ada konsultasi ke Departemen Dalam Negeri,” katanya.
Kabag Perekonomian, AA Sagung Rosyawati, menyebutkan, penamaan dan lambang telah melalui pembahasan yang panjang. Nama mangu, kata dia, berarti tempat yang indah, giri berarti gunung yang memberikan sumber kehidupan. Kemudian Sedana erat kaitannya dengan uang atau kesejahteraan. “Semoga penamaan ini membawa kesejahteraan bagi masyarakat Badung,” katanya. (ad 0.465)