Mangupura (Bisnis Bali) – Ranperda Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang oleh Pansus DPRD Badung memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansinya berupa retribusi tera untuk timbangan pasar rakyat atau pasar tradisional gratis.
Hal tersebut terungkap saat rapat finalisasi Pansus Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang DPRD Badung dengan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Selasa (17/4) kemarin. Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus Gede Aryantha didampingi Sekretarisnya IB Alit Arga Patra dan sejumlah anggota seperti Wayan Sandra dan Nyoman Satria. Dari pihak eksekutif hadir Kadiskop UKM dan Perdagangan Ketut Karpiana didampingi sejumlah stafnya.
Menurut Aryantha, kebijakan untuk menggratiskan retribusi tera bagi pedagang di pasar rakyat bertujuan memotivasi pedagang menera ulang timbangannya. “Karena gratis, pedagang diharapkan termotivasi untuk melakukan tera ulang timbangan,” tegasnya.
Dengan ditera ulang, ujarnya, kepercayaan konsumen berbelanja akan kian meningkat. Karena timbangannya pas, tegasnya, dapat dipastikan kepercayaan masyarakat akan muncul dan keinginan untuk berbelanja di pasar tradisional pun muncul.
Selain itu, tegas politisi Gerindra dapil Kuta Utara tersebut, kebijakan tera ini juga untuk melindungi konsumen dari kemungkinan penyelewengan volume. “Konsumen pun akan terlindungi karena memperoleh barang sesuai takarannya,” tegas Aryantha yang kini duduk di Komisi III DPRD Badung ini.
Sementara untuk tera yang lain, tegasnya, tetap dikenakan retribusi seperti takaran di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), argo taksi, kargo bandara dan sebagainya. Besaran retribusinya, katanya, akan diatur dalam peraturan bupati (perbup),” katanya.
Hal sama dikemukakan Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Ketut Karpiana. Ranperda ini dibuat untuk memberikan pelayanan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Salah satunya, ujarnya, pelayanan kepada SPBU. Penyalur BBM ini, katanya, harus melalui tera rutin dan harus diaudit. “Tanpa tera, SPBU dipastikan tak memperoleh pasokan BBM dari Pertamina dan ini tentu saja akan mempengaruhi layanan BBM kepada masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Kabupaten Badung harus membentuk unit pelayanan teknis (UPT) Metrologi setelah diserahkan ke tingkat II sesuai dengan UU 23. “Persoalan tera sekarang sudah menjadi kewenangan kabupaten dan tera akan menyasar SPBU, argo taksi, meteran listrik, mobil-mobil tangki, termasuk timbangan di pasar rakyat,” ujarnya.
Pengenaan retribusi ini dikecualikan untuk timbangan di pasar rakyat. Tujuannya untuk memberi pendampingan kepada pedagang dan memberi dorongan agar mau melakukan tera. Dengan melakukan tera, kata Karpiana, masyarakat akan percaya dan mau berbelanja di pasar-pasar rakyat. “Selama ini banyak tudingan timbangan dimainkan dan ini tak boleh terjadi dalam rangkat meningkatkan kepercayaan masyarakat berbelanja di pasar tradisional,” tegasnya.
Setelah finalisasi, ujar Gede Aryantha, ranperda ini akan masuk ke paripurna Dewan. Dijadwalkan akhir April ini, ranperda masuk paripurna sehingga menjadi kesepakatan Dewan. (ad 0.460)