Mangupura (Bisnis Bali) – Anggota DPRD Badung I Nyoman Sentana berharap Bawaslu Bali tidak lagi ‘mengutak-atik’ bantuan hibah yang digelontorkan Pemkab Badung. Sebab, proses pencairan hibah di ‘gumi keris’ sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sudah berdasarkan usulan masyarakat, kelompok masyarakat yang tertuang dalam APBD Badung tahun 2018. Penyaluran hibah ini juga sudah by name by addres.
“Terkait dengan imbauan Bawaslu Bali itu (soal penundaan pencairan hibah/bansos-red), saya pikir kalau itu dilaksanakan akan menjadi insiden politik baru. Bawaslu kan tidak punya kewenangan dalam struktur pemerintahan untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakn politik pemerintah. Selain itu bantuan hibah ini juga sudah terprogram sejak tahun 2017, jadi tidak berkaitan dengan pilgub Bali,” terang Sentana.
Sentana yang Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Badung ini juga menilai sangat tidak tepat kalau penundaan hibah ini dijadikan senjata oleh Bawaslu untuk keadilan Pilgub Bali.
“Proposal masyarakat sudah masuk sejak tahun 2017. Itu sudah disahkan dalam APBD. Jadi, kalau ini dihambat, program pembangunan akan kacau,” tegasnya.
Ia pun berharap pengertian Bawaslu dalam hal ini. “Bawaslu harus arif, karena kalau hibah ini tidak cair bisa saja masyarakat tidak mau nyoblos saat pilgub,” kata Sentana. (sar)