Mangupura (Bisnis Bali) –Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bagian Hukum dan HAM menggelar bimbingan teknis (bimtek) Penyusunan Produk Hukum Kabupaten Badung tahun 2018. Acara dibuka Bupati Badung yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ketut Martha yang didampingi anggota DPRD Badung I Nyoman Oka Widyanta, Selasa (6/3) kemarin di Puspem Badung.
Bupati Badung dalam sambutan yang dibacakan staf ahli, menyambut baik pelaksanaan bimtek penyusunan produk hukum ini, karena dipandang memiliki makna yang sangat penting dan strategis sebagai upaya mencegah terjadinya salah tafsir atau pemahaman akan produk hukum yang telah diberlakukan. Sekaligus sebagai tuntutan mendasar bagi aparatur pemerintah dalam upaya memahami dari segi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bagaimana menyusun suatu produk hukum daerah yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Bupati Badung berharap Kabupaten Badung ke depannya mampu menciptakan atau membentuk produk hukum yang dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik. Setiap produk hukum daerah harus disusun dengan memperhatikan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis formal untuk mendapatkan produk hukum yang efektif dalam penerapannya dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau peraturan yang lebih tinggi serta memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyusunan, bentuk dan prosedur yang benar sehingga produk hukum yang diterbitkan betul-betul baik, benar, aspiratif dan efektif.
Melalui kegiatan bimtek penyusunan produk hukum ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia di lingkungan aparatur Pemerintah Kabupaten Badung khususnya dalam hal penyusunan produk hukum daerah. (sar)