Mangupura (Bisnis Bali) – DPRD Badung segera membedah dan membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung untuk tahun 2017. Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, pembahasan di Dewan termasuk rekomendasinya sudah selesai.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kamis (1/3) kemarin, saat menerima LKPJ Bupati Badung tahun 2017 dari Sekkab Badung Wayan Adi Arnawa. Putu Parwata pada kesempatan itu didampingi Wakil Ketua Nyoman Karyana dan Made Sunarta serta sejumlah anggota yakni Gusti Anom Gumanti dan Wayan Regep. Dari pihak eksekutif, Sekkab Adi Arnawa didampingi Ketua Bappeda Made Wira Darmajaya serta Sekretaris Dewan Nyoman Predangga.
Menurut Putu Parwata, penyerahan LKPJ kepada Dewan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang ada. Setelah diserahkan, tegas politisi PDI Perjuangan asal Dalung tersebut, LKPJ akan dibedah dan dibahas di Dewan. “Dewan sudah menyiapkan panitia khusus (pansus) yang diketuai Putu Alit Yandinata untuk membedah dan membahas LKPJ Bupati tersebut,” tegasnya.
Pansus, ujarnya lagi, akan menggodok dan mendalami apa yang telah dilakukan Bupati. Ini sebagai bentuk evaluasi dan akhirnya dibuat rekomendasi Dewan.
Rekomendasi ini, katanya, apakah sudah sesuai dengan misi visi, KUA PPAS, APBD maupun RPJMD dari kegiatan-kegiatan selama tahun 2017. Di dalamnya, pansus juga mengevaluasi apa yang sudah dilakukan dan apa yang kurang atau belum dilakukan.
Dalam 30 hari, pembahasan hingga rekomendasi dipastikan bisa diselesaikan. “Kami sudah bentuk pansus. Istilahnya kami sudah siap payung sebelum hujan,” katanya lagi.
Ditanya kemungkinan ada program yang belum jalan atau tak sesuai dengan rencana, Parwata menegaskan akan ada rekomendasi. Dewan akan mendorong pemerintah karena merupakan kerja bersama antara pemerintah dan Dewan.
Yang pasti, tegas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung tersebut, percepatan pembangunan dan percepatan kesejahteraan wajib dilakukan. “Percepatan pembangunan dan kesejahteraan ini wajib dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya Sekkab Badung Wayan Adi Arnawa menyampaikan, sesuai ketentuan maksimal 3 bulan setelah tahun angggaran 2017 berakhir, eksekutif harus sudah menyerahkan LKPJ kepada Dewan. “Kami menyerahkan LKPJ ini hanya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Selanjutnya, Dewan pun mulai membahas dan mengkaji sebagai bentuk evaluasi. Dengan evaluasi Dewan ini, tegas mantan Kadispenda Badung tersebut, akan ada bayangan apa yang sudah dilakukan pada 2017 yang lalu. (ad 0.263)