Singaraja (Bisnis Bali) – Bertempat di ruang rapat ketua DPRD Kabupaten Buleleng, berlangsung rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut membahas rancangan perubahan peraturan Bupati Buleleng tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 mendahului penetapan perda tentang perubahan APBD tahun Anggaran 2018. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH., sementara dari TAPD dipimpin oleh Sekda Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka.
Dalam keterangannya disampaikan bahwa terkait dengan agenda yang dibahas saat ini terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 112 yang terbit setelah penetapan APBD sehingga perlu diadakan perubahan penjabaran terutama terkait dengan sumber dana dimana terdapat ketentuan 25 persen dana DAU dan dana bagi hasil harus diperuntukkan untuk kebutuhan infrastruktur. (ira)